Ini 27 Perusahaan yang Diselidiki Polri Terkait Kebakaran Hutan

Ini 27 Perusahaan yang Diselidiki Polri Terkait Kebakaran Hutan

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 19:20 WIB
Ini 27 Perusahaan yang Diselidiki Polri Terkait Kebakaran Hutan
Foto: Bagus P
Jakarta - Polri menangani 148 laporan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Hingga saat ini Polri telah menetapkan 140 tersangka.

Dari 140 tersangka, 7 diantaranya berasal dari korporasi atau perusahaan. Sementara itu ada 27 korporasi atau perusahaan yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

"7 korporasi itu tadi pagi sudah ditangkap pelakunya di Riau," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

7 perusahaan yang tersebut adalah:

1. PT PMH di OKI Sumsel, tersangka JLT
2. PT RPP di Sumsel, tersangka P
3. PT RPS di Sumsel, tersangka S
4. PT LIH di Riau, tersangka FK
5. PT GAP di Sampit Kalteng, tersangka S
6. PT MBA di Kapuas, tersangka GRN
7. PT ASP, di Kalteng, tersangka WD
 
"Tersangka, termasuk pelanggaran korporasi masih bisa berkembang," jelas Badrodin.

Badrodin juga menyebut ada 20 korporasi yang saat sedang dilakukan penyelidikan. 20 korporasi itu adalah:

1. PT WAJ
2. PT KY
3. PT PSN
4. PT RHN
5 PT PH
6. PT QS
7 PT REB
8. PT MHP
9. PT PN
10. PT TJ
11. PT AAN
12. PT MHP
13. PT MHP (berbeda tempatnya)
14. PT SAP
15. PT WMAI
16 PT TPR
17. PT SPM
18. PT GAL
19. PT SBN
20. PT MSA

"Kita menambah kekuatan 682 personel dari Mabes Polri, termasuk 68 penyidik," terang Badrodin. (mpr/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini