Juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim agung Suhadi, memastikan salinan putusan itu sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong, selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasus Labora.
"Sudah dikirim pakai pos ekspress," ujar Suhadi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjalanan di-pos-kan tergantung (jarak) jauh dekatnya, tapi kita gunakan pos ekspres," ujar Suhadi.
Setelah salinan itu sampai, Suhadi mengatakan, kejaksaan bisa langsung melakukan eksekusi sesuai perintah dalam salinan putusan tersebut.
"Tergantung salinan putusannya, apakah itu disita atau dikembalikan ke yang berhak. Kalau ada yang harus dikembalikan itu nanti jaksa yang akan melakukan," ucap Suhadi.
Berikut daftar harta Labora yang dirampas tersebut:
Kapal:
1. Sebuah kapal LCT EURO
2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I
3. Sebuah kapal LCT Rotua
4. Sebuah kapal Aman5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
6. Sebuah kapal Rosalina Indah
7. Sebuah kapal KM Rotua 2
8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar
Truk:
1. Enam truk toronto merek Hino
2. Dua truk merek Toyota Dyna
3. Sebuah truk tangki
Alat berat:
1. Tiga unit flowmeter
2. Dua unit Alkon
3. Sebuah eksavator
Kayu:
1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu
BBM:
Solar 1 juta liter
Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar
Peralatan:
Delapan unit komputer
Lalu apakah Jaksa Agung Prasetyo berani mengeksekusi harta Labora?
Halaman 2 dari 2











































