Perintah Perampasan Harta Labora Sitorus Dikirim, Nilainya Ratusan Miliar

Perintah Perampasan Harta Labora Sitorus Dikirim, Nilainya Ratusan Miliar

Rivki - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 17:53 WIB
Perintah Perampasan Harta Labora Sitorus Dikirim, Nilainya Ratusan Miliar
Gedung Mahkamah Agung (ari/detikcom)
Jakarta - Aiptu Labora Sitorus telah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi. Tidak hanya itu, hartanya yang berjumlah ratusan miliaran rupiah itu juga dirampas untuk negara. Kapan harta polisi bintara itu bisa dieksekusi?

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim agung Suhadi, memastikan salinan putusan itu sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong, selaku pengadilan tingkat pertama yang mengadili kasus Labora. 

"Sudah dikirim pakai pos ekspress," ujar Suhadi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (16/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetapi Suhadi tak bisa memastikan apakah salinan itu sudah mendarat di PN Sorong atau masih dalam proses pengiriman. Menurutnya, eksekusi bisa dilakukan bila salinan putusan sudah sampai di PN Sorong.

"Perjalanan di-pos-kan tergantung (jarak) jauh dekatnya, tapi kita gunakan pos ekspres," ujar Suhadi.

Setelah salinan itu sampai, Suhadi mengatakan, kejaksaan bisa langsung melakukan eksekusi sesuai perintah dalam salinan putusan tersebut.
"Tergantung salinan putusannya, apakah itu disita atau dikembalikan ke yang berhak. Kalau ada yang harus dikembalikan itu nanti jaksa yang akan melakukan," ucap Suhadi.

Berikut daftar harta Labora yang dirampas tersebut:

Kapal:

1. Sebuah kapal LCT EURO
2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I 
3. Sebuah kapal LCT Rotua
4. Sebuah kapal Aman5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
6. Sebuah kapal Rosalina Indah
7. Sebuah kapal KM Rotua 2
8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar

Truk:
1. Enam truk toronto merek Hino
2. Dua truk merek Toyota Dyna
3. Sebuah truk tangki 

Alat berat:
1. Tiga unit flowmeter
2. Dua unit Alkon
3. Sebuah eksavator

Kayu:
1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu

BBM:
Solar 1 juta liter

Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar

Peralatan:
Delapan unit komputer

Lalu apakah Jaksa Agung Prasetyo berani mengeksekusi harta Labora?
Halaman 2 dari 2
(rvk/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads