Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio mengatakan awal mula penangkapan bermula saat tim Opsnal Polsek Pademangan Tengah melakukan piket reskrim dan kemudian menerima laporan dari masyarakat adanya pesta narkoba di hotel itu.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar tersebut didapatkan 3 orang laki-laki dan didapatkan barang bukti 3 plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu," ujar Susetio, Rabu (16/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," terangnya. (tfn/dhn)











































