"Tidak semestinya Pemprov DKI mengizinkan peredaran minuman keras itu di minimarket," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PKS Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Menurut Triwisaksana, Pemprov DKI lebih baik memusatkan penjualan minuman beralkohol di suatu lokasi. Dia menolak tegas jika minuman beralkohol diperbolehkan di minimarket karena berada di tengah lingkungan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mengembalikan aturan distribusi minuman beralkohol pada pemerintah daerah.
Merespons kabar itu, Ahok perpendapat, minuman beralkohol di bawah 5% sah-sah saja di jual di minimarket. Namun pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dulu. (mnb/hri)