"Kita harapkan begitu (perusahaan pembakar hutan masuk blacklist), siapa di balik itu, siapa yang terlibat," kata Prasetyo ketika dihubungi, Rabu (16/9/2015).
Prasetyo menyebut banyak perusahaan di wilayah Sumatera yang berdalih bahwa bukan mereka yang membakar hutan dan lahan. Namun kenyataannya dari tuntutan jaksa yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA), berbagai perusahaan itu terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perusahaan yang terbukti bersalah dan dihukum yaitu PT Kallista Alam yang harus menanggung denda Rp 366 miliar. Tak hanya itu, perusahaan itu juga dikenakan uang paksa Rp 5 juta per hari. Tanah PT Kallista Alam juga disita. Tanah itu terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmus, Aceh Barat dengan sertifikat HGGU No 27 dengan luas 5.769 hektare sebagaimana ternyata dalam gambar situasi No 18/1998 tanggal 22 Januari 1998 yang diterbitkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan juga kasasi di MA yang diadili oleh ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti perusahaan-perusahaan diblakclist karena belajar dari pengalaman, vonis terhadap pidana korporasi di kasus ini terbilang ringan.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan juga menyebut bahwa Presiden Jokowi setuju dengan usulan tersebut. Luhut mengatakan perusahaan yang sudah di-blacklist, dilarang mengelola hutan kembali.
"Ya nanti nggak boleh lagi ikut mengelola kelapa sawit atau sejenis itu. Pencabutan izin ya cabut," ujar Luhut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
(dhn/nrl)










































