Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Sulistyo mengatakan dari sembilan orang, enam orang didakwa melakukan penghasutan yakni terdakwa Sarmadah, Suskomo, Kuwatno, Ali Akbar, Sugandi, dan Rony. Dia berpendapat enam terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 160 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Mereka (6 terdakwa) yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang berdasar undang-undang," terangย Akbar membacakan dakwaan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pukul 15.00 WIB sekitar 100 orang melempari batu kearah MOI sehingga terjadi bentrokan antara massa FBR dengan satpam MOI. Sedangkan 3 orang anggota FBR yakni Jaenal, Samsudin dan Supardi didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengrusakan.
"Mereka (tiga terdakwa) dengan sengaja, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka dan kerugian materil," jelasnya.
Terdakwa Jaenal dan rekan-rekannya melempar batu ke arah kaca Ruko MOI dan mengenai kaca Ruko "Titan" hingga pecah, kemudian terdakwa Samdudin bersama terdakwa Supardi merusak pos tiket parkir Gate A dengan menggunakan batu hingga kaca pos tiket parkir Gate A pecah serta mesin tiket hancur.
Akibat ulahnya, keenam terdakwa diancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan 3 orang terdakwa diancam hukuman 5 tahun penjara. (tfn/dra)











































