9 Anggota FBR Jalani Sidang Kasus Ricuh di MoI

9 Anggota FBR Jalani Sidang Kasus Ricuh di MoI

Taufan Noor Ismailian - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 16:41 WIB
Jakarta - Sembilan anggota ormas FBR (Forum Betawi Rempug) menjalani sidang dakwaan terkait keributan di Mall Of Indonesia (MOI). Kesembilan orang ini didakwa melakukan penghasutan dan pengrusakan pada kericuhan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Sulistyo mengatakan dari sembilan orang, enam orang didakwa melakukan penghasutan yakni terdakwa Sarmadah, Suskomo, Kuwatno, Ali Akbar, Sugandi, dan Rony. Dia berpendapat enam terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 160 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Mereka (6 terdakwa) yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang berdasar undang-undang," terangย  Akbar membacakan dakwaan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar memaparkan kericuhan bermula pada Jumat (29/5/2015) sekitar pukul 02.30 WIB, di mana terjadi cekcok dan berakhir pemukulan antara satpam MOI dengan saksi Iwan Setiawan terkait pemasangan papan reklame. Usai pemukulan, saksi Iwan mengadu ke terdakwa Sarmadah. Lantas pada pukul 07.50 terdakwa Sarmadah beserta 5 terdakwa yakni Suskomo, Kuwatno, Ali Akbar, Sugandi, dan Rony mengumpulkan ratusan anggota FBR di wilayah Jakarta Utara menuju Kelapa Gading.

Selanjutnya, pukul 15.00 WIB sekitar 100 orang melempari batu kearah MOI sehingga terjadi bentrokan antara massa FBR dengan satpam MOI. Sedangkan 3 orang anggota FBR yakni Jaenal, Samsudin dan Supardi didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pengrusakan.

"Mereka (tiga terdakwa) dengan sengaja, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan tersebut mengakibatkan luka-luka dan kerugian materil," jelasnya.

Terdakwa Jaenal dan rekan-rekannya melempar batu ke arah kaca Ruko MOI dan mengenai kaca Ruko "Titan" hingga pecah, kemudian terdakwa Samdudin bersama terdakwa Supardi merusak pos tiket parkir Gate A dengan menggunakan batu hingga kaca pos tiket parkir Gate A pecah serta mesin tiket hancur.

Akibat ulahnya, keenam terdakwa diancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan 3 orang terdakwa diancam hukuman 5 tahun penjara. (tfn/dra)


Berita Terkait