Jaksa Agung Jangan Ragu, Segera Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Jaksa Agung Jangan Ragu, Segera Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Hardani Triyoga - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 16:25 WIB
Jaksa Agung Jangan Ragu, Segera Eksekusi Mati Gembong Narkoba
Prasetyo (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa untuk menghukum mati para gembong narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo diminta jangan lagi ragu untuk melaksanakannya.

"Ya, harus segera itu. Kalau sudah ada putusan inkrah, Jaksa Agung jangan ragu-ragu. Segera eksekusi. Dia warga negara asing atau WNI, tetap eksekusi," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di kompleks DPR, Senayan, Rabu (16/9/2015).

Tiga vonis mati terakhir yang dijatuhkan MA yaitu kepada WN China, Lai Shieu Chung (35). Ia dihukum mati karena mengimpor 91 kg sabu. Dua vonis mati lainnya diberikan kepada WN Malaysia Teng Huang Hui dan WNI Hermanto dalam kasus 3,2 kg sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tekankan ya, Indonesia itu negara hukum berdaulat. Jangan takut intervensi hukum dari negara lain," ujar Masinton.

DPR mendesak Prasetyo konsisten dengan gerakan eksekusi mati untuk mengikis daftar terpidana mati yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini untuk membuktikan jika Indonesia tidak angin-anginan dan serius dalam memerangi narkoba.

"Jaksa Agung sudah coba membuktikan di eksekusi mati jilid I dan Jilid II. Dia (terpidana) salah ya salah, harus paham dan mengerti kondisi hukum di Indonesia," cetus Masinton.

Hal serupa diutarakan oleh anggota Komisi III DPR lainnya, Arsul Sani. Sikap DPR 100 persen mendukung Jaksa Agung dalam melaksanakan eksekusi mati bagi para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Secara politik, DPR memberikan dukungan penuh terhadap eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung. Bila memang putusan sudah inkrah, ya harus eksekusi. Karena kita ini memang sudah darurat narkoba. Banyak kematian yang menimpa generasi kita dari bahaya narkoba. Hukum tegas bagi pelaku seperti bandar narkoba ini harus dilakukan," beber Arsul.

Selain vonis mati terbaru, Prasetyo juga masih punya utang eksekusi yang tertunda yaitu WN Filipina Mary Jane dan WN Prancis Serge Atlaoui. (hty/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads