Keputusan DO itu diambil sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta orangtua siswa, Rabu (16/9/2015).
"Tadi kami melakukan rapat tertutup dengan Dinas Pendidikan dan PGRI, perwakilan orang tua siswa itu juga dihadirkan, karena dari pihak sekolah menganggap perbuatan siswa itu sudah sangat fatal makanya kami mengambil keputusan untuk mengeluarkannya dari sekolah," terang kepala sekolah tempat pelaku bersekolah, Ade Munhiyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca: Guru yang Dipukul Siswa Bolos Terluka Parah di Mata, ini Pengakuannya
"Sebenarnya ini keputusan sulit, mengingat siswa itu duduk di bangku kelas tiga dan sebentar lagi akan hadapi ujian nasional. Namun hasil rapat tadi terpaksa kita ambil keputusan ini, semoga siswa itu bisa melanjutkan pendidikannya di sekolah lain dan menyadari kesalahannya," lanjut Ade.
Meski begitu, Ade tak berharap masalah ini masuk ke ranah hukum mengingat antara siswa dan guru yang menjadi korban sudah saling memaafkan. "Sudah secara kekeluargaan, permohonan maaf disampaikan dari keluarga siswa itu. Kita berikan kesempatan agar dia bisa tetap mengenyam pendidikan, dan menjadi contoh pelajaran buat kawan-kawannya yang lain agar tidak meniru perbuatan seperti itu,"Β tutupnya. (try/try)