Namun, gugatan OC Kaligis di MK tidak berjalan mulus. Baru sidang perdana, hakim konstitusi sudah memberikan banyak perbaikan.
"Format ini tidak jelas, makanya harus diperbaiki," ucap hakim konstitusi Wahdiddudin Adams, dalam sidang perdana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/9/2015). OC Kaligis tidak hadir dalam sidang di MK dan diwakili oleh partnernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong diuraikan lagi karena penyidik itu bisa saja pejabat dari PNS seperti kehutanan, imigrasi, Dirjen Haki, jadi harus digambarkan praktiknya selama ini," ucap Adams.
Hakim konstitusi lainnya, Patrialis Akbar juga mengutarakan hal yang sama terkait gugatan OC Kaligis ini. Patrialis mengatakan, dalam gugatan ini terlalu banyak opini yang bisa menimbulkan fitnah ke beberapa pihak.
"Saudara di sini mengatakan, bahwa UUD dibuat untuk mengakomodasi suatu kaum dan golongan tertentu. Saudara harus jelaskan golongan atau kaum apa itu, kalau bisa dibuktikan karena ini bisa menjelekan suatu pihak tertentu," ucap Patrialis.
OC Kaligis menggugat UU KPK terkait definis penyidik. Selain itu, OC Kaligis menggugat definisi 'serangkaian tindakan' versi KUHAP. Dan terakir, ia menggugat Pasal 46 ayat 2 UU KPK yang berbunyi:
Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
OC merasa hak-haknya sebagai tersangka tidak dipenuhi KPK. Seluruh gugatan ini dibuat agar ia lolos dari dakwaan korupsi yang tengah melilitnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (rvk/asp)











































