Warga Yogya Gelar Aksi Koin untuk 5 PKL yang Digugat Pengusaha Rp 1,12 M

Warga Yogya Gelar Aksi Koin untuk 5 PKL yang Digugat Pengusaha Rp 1,12 M

Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 15:39 WIB
Warga Yogya Gelar Aksi Koin untuk 5 PKL yang Digugat Pengusaha Rp 1,12 M
Foto: Sukma Indah Permana
Yogyakarta - Lima pedagang kaki lima (PKL) di Yogyakarta digugat Rp 1,12 miliar oleh seorang pengusaha bernama Eka Aryawan karena dituding menempati tanah Keraton tanpa izin. Sebagai bentuk solidaritas, gerakan koin untuk 5 PKL digelar oleh sejumlah warga Yogyakarta.

Seorang penggagas gerakan koin untuk 5 PKL ini, Baharudin Kamba, menjelaskan bahwa pengumpulan koin dilakukan mulai hari ini hingga waktu yang tak ditentukan.

"Tidak tahu sampai kapan. Kita tidak lihat berapa jumlahnya, tapi ini dukungan moral untuk mereka. Bentuk solidaritas untuk 5 PKL, bagaimana rasanya digugat Rp 1 miliar pasti tidak bisa tidur," ujar Baharudin di sela aksinya di perempatan Tugu Yogyakarta, Rabu (16/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca: Dituding Duduki Tanah Keraton Tanpa Izin, 5 PKL di Yogya Digugat Pengusaha Rp 1,12 M

Aksi ini akan digelar di beberapa titik di Yogyakarta yakni di perempatan Tugu Pal Putih, perempatan Titik Nol, perempatan Gondomanan, dan kantor-kantor instansi pemerintahan.

"Besok Senin (21/9) kami juga akan aksi di Pengadilan Negeri Yogyakarta," imbuhnya.

Pihaknya akan tetap menerima bantuan dari pihak manapun. Bisa melalui relawan yang berkeliling ke beberapa titik yang sudah disebutkan, atau bisa datang langsung ke kios 5 PKL di Jalan Brigjen Katamso.

Di tengah aksi, datang seorang lelaki paruh baya yang menghampiri Baharudin. Lelaki tersebut membawa sekantong koin yang akan disumbangkan kepada 5 PKL yang sehari-hari berdagang di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

Lelaki bernama Suhatno (53) rupanya juga seorang PKL penjual masakan sea food di Jalan Mangkubumi, tak jauh dari lokasi aksi.

"Uang ini kumpulan dari 25 PKL di Margoutomo, Jalan Mangkubumi. Macam-macam ada yang jual nasi liwet, angkringan, stempel. Kami punya nasib yang sama, sudah mau digusur," cerita Suhatno.

Namun Wali Kota Yogyakarta, kata Suhatno, kemudian memberi waktu kepada mereka untuk tetap berjualan di lokasi tersebut.

"Kami tahu rasanya pasti berat digugat Rp 1 miliar," tuturnya.

Lima PKL yang digugat yakni Budiono pemilik kios duplikat kunci, Agung penjual stiker, Sutinah dan Suwarni pemilik warung nasi, dan Sugiyadi penjual Mi Jawa. Mereka berdagang secara bergantian di sebidang tanah berukuran 5x5,6 meter.

Kelimanya mengaku sudah puluhan tahun membuka usaha di lokasi yang terbilang cukup strategi tersebut. Tanah yang mereka tempati disebut milik Keraton Yogyakarta yang izinnya sudah diberikan kepada pengusaha Eka Aryawan. Karena 5 PKL ini menolak pindah, Eka akhirnya melayangkan gugatan sebesar Rp 1,12 miliar.

Sidang perdana digelar di PN Yogyakarta pada Senin (14/9) lalu. Mediasi telah dijalani kedua belah pihak namun gagal. Sidang selanjutnya diagendakan Senin (21/9) dengan agenda pembacaan berkas gugatan. (sip/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads