Mendagri Setuju Aturan Peredaran Minuman Beralkohol Diserahkan ke Daerah

Mendagri Setuju Aturan Peredaran Minuman Beralkohol Diserahkan ke Daerah

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 15:31 WIB
Mendagri Setuju Aturan Peredaran Minuman Beralkohol Diserahkan ke Daerah
Ilustrasi minuman beralkohol (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setuju jika regulasi peredaran Minuman beralkohol dikembalikan ke pemerintah daerah. Setiap daerah paling tahu kondisi yang ada.

"Kami serahkan serahkan miras itu pada Perda-perda sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada," kata Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Tjahjo menyadari masing-masing daerah memiliki persepsi sendiri terhadap minuman beralkohol. Apalagi jika daerah itu masuk kawasan wisata. Termasuk juga hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya lebih baik ke daerah, rujukannya nasional," sambung Tjahjo.

Tjahjo tidak setuju jika minuman beralkohol dijadikan kambing hitam sebagai biang kerusuhan atau kericuhan. Yang terjadi, kericuhan karena mabuk dilakukan oleh segelintir orang saja.

"Jangan dijadikan alasan bahwa karena faktor mabuk kemudian dijadikan alasan enggak boleh jual minuman keras. Itu harus ada tandanya, dijual tempat-tempat tertentu, tidak boleh di tempat terbuka," tandasnya. (mok/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads