"Kami serahkan serahkan miras itu pada Perda-perda sesuai dengan adat istiadat dan kondisi geografis yang ada," kata Tjahjo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Tjahjo menyadari masing-masing daerah memiliki persepsi sendiri terhadap minuman beralkohol. Apalagi jika daerah itu masuk kawasan wisata. Termasuk juga hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo tidak setuju jika minuman beralkohol dijadikan kambing hitam sebagai biang kerusuhan atau kericuhan. Yang terjadi, kericuhan karena mabuk dilakukan oleh segelintir orang saja.
"Jangan dijadikan alasan bahwa karena faktor mabuk kemudian dijadikan alasan enggak boleh jual minuman keras. Itu harus ada tandanya, dijual tempat-tempat tertentu, tidak boleh di tempat terbuka," tandasnya. (mok/hri)











































