Suap Bappebti, Eks Bos PT BBJ Hassan Widjaja Dituntut 3 Tahun Penjara

Suap Bappebti, Eks Bos PT BBJ Hassan Widjaja Dituntut 3 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 15:23 WIB
Jakarta - Eks Komisaris Utama PT Bursa Berjangka (PT BBJ) Hassan Widjaja dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hassan diyakini terlibat menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan duit Rp 7 miliar untuk mempermulus proses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

"Menyatakan terdakwa Hassan Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Haerudin, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/9/2015)

Jaksa pada KPK memaparkan duit suap ini berawal dari upaya PT BBJ untuk memiliki lembaga kliring berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional yang izin usahanya diurus oleh Bappebti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrul Raja, menurut Jaksa, pada pertengahan 2012 meminta bagian saham sebanyak 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari modal awal lembaga kliring berjangka yang akan didirikan sebesar Rp 100 miliar.

Permintaan ini disampaikan Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir ke Bihar Sakti Wibowo yang kemudian diteruskan informasinya kepada Sherman Rana Krishna serta dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ.

Permintaan ini juga dibahas dalam pertemuan antara Syahrul Raja dan Hassan Widjaja di kantor Bappebti di Kramat Raya, Jakpus pada Juli 2012. "Dari hasil negosiasi, disepakati pemberian uang Rp 7 miliar," sebut Jaksa.

Untuk merealisasikan permintaan Syahrul, pada 1 Agustus 2012, Hassan Widjaja meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang Rp 7 miliar yang diambil dari modal awal PT Indokliring Internasional.

Duit yang sudah disiapkan lantas dibawa pada 2 Agustus 2012 oleh Bihar Sakti untuk diserahkan kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jaksel.

Duit dimasukkan dalam tas abu-abu strip biru bertuliskan JFX berisi uang Rp 7 miliar yang terdiri dari USD 600 ribu dan duit Rp 1 miliar. Duit tersebut diserahkan ke Syahrul Raja oleh Bihar Sakti Wibowo di Jl Dharmawangsa, Jaksel.

Setelah uang diserahkan pada tanggal 3 Agustus 2012, Sherman Rana Khrisna selaku Komisaris Utama PT Indokliring Internasional bersama-sama dengan Direktur Utama PT Indokliring Internasional Hendra Gondawidjaja mengajukan permohonan izin usaha lembaga kliring berjangka ke Kepala Bappebti yang dijabat Syahrul Raja Sempurnajaya.

"Maksud atau tujuan terdakwa Hassan Widjaja bersama-sama Bihar Sakti Wibowo dan Sherman Rana Krishna memberi uang tunai Rp 7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya adalah agar Syahrul Raja Sempurnajaya selaku Kepala Bappebti yang memiliki otoritas mengeluarkan izin perusahaan berjangka PT Indokliring Internasional  dapat mempercepat atau memperlancar proses pemberian izin PT Indokliring Internasional sesuai keinginan PT BBJ," ujar Jaksa Ni Nengah Gina Saraswati.

Hassan Widjaja  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads