Mendagri Minta Korem Usut Sekolah yang Larang Upacara Bendera Setiap Senin

Mendagri Minta Korem Usut Sekolah yang Larang Upacara Bendera Setiap Senin

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 15:16 WIB
Mendagri Minta Korem Usut Sekolah yang Larang Upacara Bendera Setiap Senin
Foto: Yudhistira/detikcom
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewajibkan upacara bendera setiap hari Senin di setiap sekolah dan instansi pemerintahan. Kewajiban ini diatur dalam Surat Edaran Mendagri No: 019.1/3976/SJ/2015 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera.

Menurut Tjahjo, upacara bendera setiap hari Senin wajib dilakukan oleh semua pihak agar tetap mencintai NKRI. Hal itu dia ungkapkan dalam Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial 2015 di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).

"Kami sudah mengeluarkan Edaran Mendagri untuk upacara bendera setiap hari Senin. Upacara setiap hari Senin itu wajib," ujar Tjahjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upacara tersebut dapat meningkatkan kita untuk tetap cinta terhadap NKRI. Termasuk menyanyikan lagu Indonesia Raya," jelasnya.

Tjahjo menambahkan bahwa saat ini upacara sudah jarang dilakukan. Apalagi menurutnya, sekolah di Pulau Jawa, kepala sekolahnya ada yang melarang muridnya ikut upacara.

"Di Jawa saya mengetahui ada kepala sekolah melarang muridnya menghormati dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Harusnya ini kan diberi sanksi kepala sekolahnya," ucapnya.

"Saya kira ini Kodim (Komando Distrik Militer) dan Korem (Komando Resort Militer) harus mengusutnya nih," tuturnya.

Surat Edaran pelaksanaan upacara bendera setiap hari Senin ini diterbitkan tanggal 28 Juli 2015. Tujuannya adalah untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan memantapkan mental bangsa dan pelaksanaan nilai-nilai bangsa.

(yds/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads