Eks Sekjen ESDM Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Sekjen ESDM Waryono Karno Divonis 6 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 14:51 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa Waryono Karno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Korupsi dilakukan Waryono dengan cara memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN. Setelahnya bekas anak buah eks Menteri ESDM Jero Wacik itu melakukan pemecahan paket pekerjaan yang tujuannya menghindari pelelangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 3 kegiatan yang pengerjaannya menyimpang yakni sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat ESDM yang seluruhnya didanai dari APBN Tahun 2012.

Kenyataannya, kegiatan sosialisasi tidak dilaksanakan alias fiktif. Penyimpangan dilakukan dengan mencari perusahaan pinjaman guna dijadikan rekanan yang seolah-olah melaksanakan kegiatan.

Duit dari kegiatan sosialisasi fiktif serta kegiatan perawatan gedung lantas dikumpulkan orang kepercayaan Waryono, Sri Utami--sebagai koordinator satker kegiatan pada kesetjenan ESDM--untuk membiayai sejumlah kegiatan yang tidak dibiayai APBN yang kebanyakan dananya digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak.

"Dari kegiatan sepeda sehat sosialisasi hemat energi, Sri Utami menerima uang Rp 1,1 miliar," ujar Hakim Saiful Arif.

Sedangkan terkait kegiatan perawatan dan renovasi gedung kantor Setjen ESDM tahun 2012, Waryono menerima duit Rp 150 juta yang berasal dari uang perusahaan rekanan yang ditunjuk jadi pelaksana kegiatan. Padahal penunjukan perusahaan pelaksana pekerjaan hanya formalitas dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan biaya yang dianggarkan.

"Terdakwa telah memperoleh keuntungan Rp 150 juta dan menguntungkan orang lain dan korporasi," ujar Hakim Saiful Arif.

Akibat penyimpangan pada kegiatan sosialisasi dan perawatan/renovasi 3 gedung Setjen ESDM terjadi kerugian keuangan negara Rp 11,124 miliar.

"Kegiatan sosialisasi sektor, kegiatan sepeda sehat serta perawatan dan renovasi 3 gedung Setjen ESDM masing-masing telah merugikan keuangan negara. Kegiatan sepeda sehat Rp 3,7 miliar, sosialisasi sektor Rp 4,1 miliar, dan pemeliharaan gedung Plaza Centris Rp 1,5 miliar, gedung di Pegangsaan Timur, Jakpus Rp 903,4 juta, gedung di Jl Medan Merdeka Selatan Jakpus Rp 1,3 miliar," papar Hakim Alexander Marwata.

Waryono juga terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua yakni memberikan duit USD 140 ribu untuk anggota DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana. Duit ini diberikan untuk mempermulus pembahasan APBN-P TA 2013 di Komisi VII DPR.

Duit yang diistilahkan sebagai 'buka gendang' untuk DPR ini berasal dari SKK Migas. Penyiapan duit ini diminta Waryono ke Rudi Rubiandini atas arahan Menteri ESDM saat itu Jero Wacik.

"Telah terbukti telah terjadinya peralihan atau perpindahan kekuasaan uang yang bersumber dari Rudi Rubiandini sejumlah USD 140 ribu melalui perintah terdakwa yang dilaksanakan Didi Dwi Sutrisnohadi sehingga terdakwa selaku pemberi tidak secara langsung kepada pihak penerima tetapi melalui Iryanto Muchyi dan M Iqbal," ujar Hakim Saiful Arif.

Selain itu Waryono menerima duit USD 284.862 dan USD 50 ribu pada Mei-Juni 2013. Khusus untuk duit USD 50 ribu, Majelis Hakim menyebut duit berasal dari Rudi Rubiandini pada 12 Juni 2013 yang sedianya akan diserahkan kepada Sutan sebagai pemberian tahap kedua namun urung dilakukan dan disimpan.

"Meskipun terdakwa menerangkan uang USD 284.862 ribu diperoleh dari hasil yang sah dari hasil sewa apartemen, honor perjalanan luar negeri, dari penukaran uang bersumber dari gaji dan honor rutin, Majelis Hakim berpendapat uang USD 284.862 berasal dari pemberian orang lain yaitu anak buah terdakwa dari pengumpulan yang tidak sah, maka haruslah disimpulkan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa," tegas Hakim Saiful Arif.

Waryono sebelumnya dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta.

Waryono diyakini melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Β  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (fdn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads