Hal itu disampaikan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Riau, Asrizal kepada wartawan, Rabu (16/9/2015). Dispensasi terhadap PNS kondisi hamil dan pengidap asma ini, setelah BKPPD melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Bagi yang mendapat dispensasi libur tersebut, lanjut Asrizal, tetap harus melengkapi persyaratan. Bagi PNS hamil dan pengidap penyakit asma harus menunjukkan surat bukti keterangan dari dokter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah berjalan tiga hari ini, Provinsi Riau telah menetapkan darurat asap. Ini terpaksa dilakukan karena kondisi asap kian memburuk. Polusi udara di Pekanbaru sudah pada level berbahaya.
Tercatat juga, ada 25 ribu jiwa masyarakat Riau terserang penyakit ISPA. Dunia pendidikan juga lumpuh diserang asap. Sudah memasuki tiga pekan ini, sekolah dari semua tingkatan diliburkan.
Tak hanya itu, asap juga melumpuhkan dunia penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru. Banyak maskapai membatalkan penerbangan karena buruknya jarak pandang imbas asap. (cha/try)











































