Kasus bermula saat Erna menemui Emmy Yusida (55) di Serpong, Tangerang pada Februari 2014. Kepada Emmy, Erna mengaku memiliki biro travel Istiqomah yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah. Di sisi lain, Emmy mempunyai banyak teman pengajian. Maka Erna melancarkan rayuan mautnya agar Emmy mau mengajak teman-teman pengajiannya melaksanakan ibadah umrah menggunakan travel Istiqomah.
"Awalnya saya tidak mau, namun karena ada promo Rp 15 juta per orang serta bisa dicicil, saya pun berniat membantu teman-teman yang belum umrah dengan menawarkan paket itu," kata Emmy sat dihubungi detikcom, Selasa (16/9/2015).
Ajakan Emmy langsung diamini teman-teman pengajiannya. Sebanyak 23 orang mendaftar ikut paket umrah tersebut. Sebab paket promo tersebut dinilai sepadan dengan ibadah umrah yang akan dijalani. Total dana yang terkumpul sebanyak Rp 345 juta.
"Pada bulan Maret 2014, satu per satu teman saya membayar paket promo umrohnya melalui saya karena saya ditunjuk sebagai koordinator. Ada yang langsung lunas dan ada yang mencicil hingga 2 bulan sebelum keberangkatan. Di mana jadwal pemberangkatan pada 28 Desember 2014," ujar Emmy.
Tapi siapa nyana, tiba-tiba Erna mengulur-ulur waktu pemberangkatan Umroh. Mulai dari 30 Desember 2014, diundur menjadi 5 Januari dan diundur lagi pada 9 Januari 2015. Namun tidak sampai di situ, Istiqomah juga mengundur lagi keberangkatan berkali-kali. Habis kesabaran, Emmy lalu mengambil jalur hukum.
"Sampai akhirnya saya dan keluarga melaporkannya ke polisi pada tanggal 21 Maret 2015," ujar Emmy.
Selidik punya selidik, Erna menjalankan travel Istiqomah bersama dengan Aziz. Tidak sampai satu bulan, Erna dan Aziz lalu ditangkap aparat dan diproses secara hukum dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Melihat dampak kerugian yang dialami korban, jaksa Agus Hartono menuntut Erna dan Aziz selama 2,5 tahun penjara.
Dalam putusan Nomor 1103/Pid.B/2015 itu, PN Tangerang menyatakan keduanya terbukti menipu Emmy. Tapi majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Erna dan Aziz. Vonis yang dibacakan pada 8 September 2015 itu diketok oleh hakim Syamsudin sebagai ketua majelis dengan anggota M Sitompul dan Ninik A. Atas vonis ini, jaksa menyatakan banding karena jauh dari tuntutan yang diajukan. (asp/try)











































