Polri: Di Jakarta Sudah Dikeluarkan 3 Ribu SIM untuk Difabel

Otoritas Polri Digugat

Polri: Di Jakarta Sudah Dikeluarkan 3 Ribu SIM untuk Difabel

Rivki - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 12:52 WIB
Polri: Di Jakarta Sudah Dikeluarkan 3 Ribu SIM untuk Difabel
Foto: Rois Jajeli
Jakarta - Mabes Polri memberi respon terkait kesaksian penyandang difabel dalam sidang gugatan kewenangan Polri menerbitkan SIM dan STNK. Menurut Polri, tidak ada diskriminasi dalam pembuatan SIM baik itu penyandang difabel atau warga biasa.

"Pada intinya tidak ada diskriminasi dan prinsip kita adalah melayani," ujar Waka Korlantas Mabes Polri, Brigjen Sam Budigudian, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Sam mengatakan, untuk penyandang cacat sudah diatur dalam UU Lalu-lintas Angkutan Jalan (LAJ) di pasal 80. Penyandang cacat juga diberikan syarat khusus yang diatur dalam pasal 35 UU LAJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada pertimbangannya, bukan berarti kita tidak bisa keluarkan SIM D. Di Metro Jaya (Jakarta), kita sudah keluarkan 3.000 SIM D," ucap Sam.

Jenderal bintang satu ini, mengatakan pihaknya juga akan mendalami kesaksian dari Kusbandono, warga Tuban penyandang difabel yang sulit dapatkan SIM D. Kusbandono, datang ke MK sebagai saksi dari pihak penggugat.

"Kita akan dalami dulu kesaksiannya," ucap Sam.

Sebagaimana diketahui, warga masyarakat menggugat kewenangan Polri mengeluarkan SIM dan STNK. Menurut warga, kewenangan ini tidak diamanatkan oleh UUD 1945. Di berbagai negara, otoritas pemberi SIM dan STNK dipegang oleh Kementerian Perhubungan. Pihak Polri telah membantah argumen tersebut dengan alasan hal tersebut sebagai bagian dari tugas Polri untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. (rvk/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini