"Pada intinya tidak ada diskriminasi dan prinsip kita adalah melayani," ujar Waka Korlantas Mabes Polri, Brigjen Sam Budigudian, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sam mengatakan, untuk penyandang cacat sudah diatur dalam UU Lalu-lintas Angkutan Jalan (LAJ) di pasal 80. Penyandang cacat juga diberikan syarat khusus yang diatur dalam pasal 35 UU LAJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal bintang satu ini, mengatakan pihaknya juga akan mendalami kesaksian dari Kusbandono, warga Tuban penyandang difabel yang sulit dapatkan SIM D. Kusbandono, datang ke MK sebagai saksi dari pihak penggugat.
"Kita akan dalami dulu kesaksiannya," ucap Sam.
Sebagaimana diketahui, warga masyarakat menggugat kewenangan Polri mengeluarkan SIM dan STNK. Menurut warga, kewenangan ini tidak diamanatkan oleh UUD 1945. Di berbagai negara, otoritas pemberi SIM dan STNK dipegang oleh Kementerian Perhubungan. Pihak Polri telah membantah argumen tersebut dengan alasan hal tersebut sebagai bagian dari tugas Polri untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. (rvk/asp)










































