Saksi itu dari Tuban, Jawa Timur, Kusbandono. Dia sehari-sehari mengendarai sepeda motor roda tiga.Β
"Saya mengajukan ke Polres Tuban, tapi belum bisa karena ada alasan penunjukan teknis atau penangguhan," ujar Kusbandono dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barar, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Kusbandono menambahkan, dia heran kenapa dirinya tidak bisa mendapatkan SIM. Sedangkan teman-temannya sesama difabel di Jember tetap bisa mendapatkan SIM.
"Tapi teman-teman saya di Jember bisa (bikin SIM) Yang Mulia," ucap Kusbandono ke para hakim konstitusi.
Kusbandono mengatakan dirinya ingin mengajukan SIM D untuk penyandang cacat. Tetapi karena alasan teknis, dia tidak mendapatkan SIM itu. Padahal teman-temannya bisa memperoleh SIM D di Jember.
Atas kesaksian ini, Ketua MK Arief Hidayat menanyakan mengapa dirinya tak bisa memperoleh SIM tapi teman-temannya sesama difabel di Jember bisa.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Kusbandono.
Hingga saat ini sidang gugatan masih berlangsung. Baik Polri mau pun pihak pemerintah yang diwakili Kemenhub masih mendengarkan kesaksian Kusbandono.
Sebagaimana diketahui, warga masyarakat menggugat kewenangan Polri mengeluarkan SIM dan STNK. Menurut warga, kewenangan ini tidak diamanatkan oleh UUD 1945. Di berbagai negara, otoritas pemberi SIM dan STNK dipegang oleh Kementerian Perhubungan. Pihak Polri telah membantah argumen tersebut dengan alasan hal tersebut sebagai bagian dari tugas Polri untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. (rvk/asp)











































