Harta Ratusan Miliar Dirampas Negara, Ini Tiga Kejahatan Labora Sitorus

Harta Ratusan Miliar Dirampas Negara, Ini Tiga Kejahatan Labora Sitorus

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 11:59 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mungkin seloroh 'pangkat kopral penghasilan jenderal' ada benarnya. Lihatlah Labora Sitoris, meski hanya berpangkat Aiptu, tapi penghasilannya luar biasa.

Labora merupakan orang di balik layar tiga perusahaan di bidang kayu yaitu CV Laksana Bintang Timur, UD Meubel Rotua, PT SAW dan PT Rotua. Meski namanya tidak masuk dalam susunan kepengurusan perusahaan itu, tapi Labora memiliki kekuasaan mengontrol dengan luar biasa perusahaan tersebut.

"Latar belakang mengapa terdakwa tidak mencantumkan namanya dalam akta perusahaan sebagai pemegang saham disebabkan kedudukan atau posisi terdakwa sebagai anggota Polri Polres Raja Ampat. Bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan melakukan bisnis secara langsung. Namun untuk menghindari larangan ini, terdakwa mengambil keuntungan dengan cara mengendalikan perusahaan secara tidak formal," demikian pertimbangan majelis sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (16/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat tiga perusahaan itu, Labora melakukan kejahatan kehutanan, pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar minyak. Untuk kejahatan kehutanan, Labora membeli kayu log dari masyarakat, kios kayu, TPKT, TPK THT. Untuk membeli kayu log ini, hanya perusahaan pemilik izin primer saja yang berhak, sedangkan perusahaan Labora merupakan pemilik izin sekunder. Operasi jahat ini dilakukan bertahun-tahun lamanya.

"Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatannya kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong," ujar majelis yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

Kejahatan kedua yaitu Labora menyelundupkan bahan bakar minyak lewat perusahaan PT SAW sejak 2004, di mana PT SAW telah habis masa izinnya. Seluruh pembelian BBM ilegal itu ditampung dalam sebuah bunker yang saat dibekuk tersimpan 1 juta liter solar. Kejahatan ketiga yaitu Labora melakukan pencucian uang. Ia memutar uang hasil kejahatannya tersebut dengan menampung di empat rekening bank. Pencucian uang ini dilakukan telah bertahun-tahun.

Atas pertimbangan tersebut, MA melipatgandakan hukuman Labora dari 8 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, seluruh aset Labora yang tersangkut kejahatan dirampas negara. Berikut daftar aset yang dirampas tersebut:

Kapal:

1. Sebuah kapal LCT EURO
2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I 
3. Sebuah kapal LCT Rotua
4. Sebuah kapal Aman
5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
6. Sebuah kapal Rosalina Indah
7. Sebuah kapal KM Rotua 2
8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar

Truk:
1. Enam truk toronto merek Hino
2. Dua truk merek Toyota Dyna
3. Sebuah truk tangki 

Alat berat:
1. Tiga unit flowmeter
2. Dua unit Alkon
3. Sebuah eksavator

Kayu:
1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu

BBM:
Solar 1 juta liter

Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar

Peralatan:
Delapan unit komputer

Vonis MA ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Lalu apakah Jaksa Agung Prasetyo berani mengeksekusi harta Labora?
Halaman 2 dari 2
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads