Sidang PK sendiri dimulai pada pukul 10.00 WIB, Rabu (16/9/2015). Begitu sidang dimulai, pihak KPK langsung menyerahkan berkas replik kepada hakim.
Usai penyerahan berkas replik, Hadi sempat menyampaikan keberatannya atas PK yang diajukan kepada dirinya. Dia beranggapan bahwa yang berhak untuk diajukan untuk PK hanyalah terpidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim PK yang diketuai oleh Hakim I Ketut Tirta tersebut memutuskan agar keberatan tersebut disampaikan pada saat duplik oleh pihak Hadi.
"Kalau ingin menyampaikan keberatan, saudara dapat menyampaikannya pada saat duplik," kata Hakim Ketut Tirta.
Tak berlangsung lama, usai penyerahan replik, sidang akhirnya ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 23 September 2015 dengan agenda duplik dari pihak Hadi Poernomo. (rni/dhn)










































