6 Bos Perusahaan yang Lahannya Terbakar di Sumsel Dibidik UU Lingkungan Hidup

6 Bos Perusahaan yang Lahannya Terbakar di Sumsel Dibidik UU Lingkungan Hidup

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 11:23 WIB
6 Bos Perusahaan yang Lahannya Terbakar di Sumsel Dibidik UU Lingkungan Hidup
Foto: Ainu Wafa
Jakarta - Polda Sumsel akan menangkap dan menahan bos dari 6 perusahaan yang lahannya terbakar. Mereka dianggap lalai membiarkan lahan terbakar. Padahal seharusnya sudah tahu kalau di musim kemarau, lahan akan mudah terbakar.

"Ini kita kenakan UU Lingkungan Hidup, karena lalai. Ancamannya bisa 3 tahun penjara," jelas Kapolda Sumsel Irjen Iza Fadri, Rabu (16/9/2015).

Menurut Iza, pasal ini juga akan di-juncto-kan dengan pasal lainnya. Diduga ada unsur kelalaian yang disengaja, karena semestinya perusahaan itu menyiapkan sarana dan prasarana menghadapi bencana asap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan tambahkan keterangan saksi dan ahli," terang dia.

Iza menyampaikan saat ini penyidik tengah mematangkan berkas. Pastinya kata dia, hari ini akan ditahan bos setingkat direktur dari 6 perusahaan yakni PT S, PT T, PT A, PT R, PT RP, PT PH.

"Ini rata-rata sawit, ada juga yang HTI. Kita tahan mereka," tegas dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads