"Ini kita kenakan UU Lingkungan Hidup, karena lalai. Ancamannya bisa 3 tahun penjara," jelas Kapolda Sumsel Irjen Iza Fadri, Rabu (16/9/2015).
Menurut Iza, pasal ini juga akan di-juncto-kan dengan pasal lainnya. Diduga ada unsur kelalaian yang disengaja, karena semestinya perusahaan itu menyiapkan sarana dan prasarana menghadapi bencana asap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iza menyampaikan saat ini penyidik tengah mematangkan berkas. Pastinya kata dia, hari ini akan ditahan bos setingkat direktur dari 6 perusahaan yakni PT S, PT T, PT A, PT R, PT RP, PT PH.
"Ini rata-rata sawit, ada juga yang HTI. Kita tahan mereka," tegas dia. (dra/dra)











































