Berdasarkan data Greenpeace seperti dikutip Rabu (16/9/2015), sebagian besar lahan yang terbakar adalah lahan gambut. Hasil observasi tahun 2014, lebih dari 30 persen titik-titik api muncul di lahan yang seharusnya dilindungi. Nah, 80 persen dari lahan-lahan itu adalah lahan gambut.
Apa itu lahan gambut sebenarnya? Lahan gambut tropis terdiri atas sebagian vegetasi yang membusuk, kemudian terakumulasi selama ribuan tahun dan umumnya jenuh atau dekat dengan kejenuhan air. Ketika dibiarkan secara alami, maka hampir tidak mungkin untuk terbakar. Namun, pembukaan hutan dengan cara dibakar dan kekeringan menambah kerentanan hutan terhadap kebakaran.
Lahan gambut menyimpan karbon selama beberapa dekade. Bila terbakar, maka dapat melepaskan karbon ke atmosfer dengan cepat, serta merusak kemampuan ekosistem untuk pulih kembali dan mulai menyerap lebih banyak karbon lagi.
Sekali dikeringkan, lahan gambut yang mengering dapat membara perlahan-lahan sementara vegetasi yang (terutama di hutan-hutan terdegradasi) menangkap sinar dengan mudah dan kebakaran dapat menyebar dengan cepat.
"Entah kebetulan atau disengaja, kebakaran di lahan gambut dapat dengan mudah membakar di luar kendali, khususnya dalam periode tahun kemarau. Karena kebakaran menyebar jauh ke dalam tanah kebakaran seperti itu akan sulit untuk dipadamkan, terkadang terbakar selama berbulan-bulan," demikian pernyataan Greenpeace.
Karena itu, lembaga non profit ini menyerukan agar semua lahan gambut harus dilindungi, tidak peduli (seberapa) dalam atau di mana pun letaknya. Penanaman di atas lahan gambut lebih dari tiga meter dalamnya merupakan pelanggaran hukum di Indonesia.
Meski begitu, melindungi lahan gambut dalam saja tidaklah cukup. Pengembangan perkebunan di sekitar tepi kubah lahan gambut, bahkan di daerah di mana kedalaman lahan gambut mungkin satu meter atau kurang, mengancam sistem secara keseluruhan.
"Provinsi Riau sendiri diperkirakan memegang 40% penyimpanan karbon dari lahan gambut dunia," tulis Greenpeace lagi.
Tawaran Solusi
Greenpeace menyampaikan sejumlah solusi untuk perlindungan lahan gambut, terutama untuk pemerintah. Berikut usulannya:
- Menegakkan moratorium yang sudah ada dan mengembangkannya untuk memastikan bahwa semua lahan gambut ini adalah terlarang bagi peruntukan kelapa sawit, bubur kertas dan perkebunan lainnya.
- Memastikan bahwa Peraturan Rancangan Pengeringan Lahan Gambut diperkuat untuk menjamin perlindungan penuh terhadap semua lahan gambut, termasuk yang berada dalam batas-batas konsesi.
![]() |
- Mengembangkan dan menerapkan rencana pemerintah untuk perlindungan, rehabilitasi dan pengelolaan berkelanjutan terhadap lanskap hutan dan lahan gambut termasuk solusi yang berbasis masyarakat.
- Ulasan izin konsesi yang sudah ada dan menindak keras tindakan melawan hukum. Kegagalan untuk mengikuti proses hukum dalam pemberian izin dan kegagalan untuk menghormati peraturan lahan gambut yang ada atau peraturan yang melarang pembakaran harus mengarah pada pencabutan; konsesi yang melakukan pelanggaran.
- Membuat daftar umum nasional dari semua jenis konsesi - termasuk kelapa sawit, bubur kertas dan batu bara - dan mempublikasikan " Satu Peta".
- Mengembangkan sistem monitoring deforestasi nasional yang independen untuk memberikan transparansi yang lebih besar (untuk proses), memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta memberdayakan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan lainnya. Sistem semacam itu akan memungkinkan untuk mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran, serta meningkatkan tata pemerintahan dengan meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
- Mengembangkan database pada lahan rendah karbon yang berpotensi tersedia untuk pembangunan. Hal ini akan memfasilitasi proses pertukaran lahan yang efektif, di mana konsesi hukum di kawasan hutan serta lahan gambut dapat dipertukarkan untuk konsesi di daerah nilai karbon rendah tidak terbebani dengan masalah sosial, lingkungan maupun ekonomi.
Halaman 2 dari 2












































