"Ada yang sudah kita tingkatkan ke penyidikan, mungkin hari ini ada yang beberapa kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Badrodin di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Menurut Badrodin, perusahaan yang terlibat itu ada di Sumatera dan Kalimantan. Semua pemegang kewenangan di perusahaan itu akan disidik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan nanti bisa diidentifikasi mulai dari dirkesi, komisaris, pemilik, pemegang saham," terang dia.
Sedang urusan pencabutan izin, sepenuhnya kewenangan kementerian kehutanan.
"Kalau sudah diproses secara hukum, dia bisa dicabut izinnya kalo sudah inkracht. Oleh karena itu kita sarankan, selain cabut izin juga ada blacklist. Artinya, pemerintah kan regulator, pemerintah punya wewenang untuk mem-blacklist perusahaan yang tidak memiliki itikad baik. Sehingga, perusahaan ini yang nanti ya pemiliknya, direksinya, itu nanti tidak diberikan dan dilayani pengajuan izinnya," tegasnya. (dra/dra)










































