Kapolri: Direksi Perusahaan Pembakar Lahan Jadi Tersangka

Kapolri: Direksi Perusahaan Pembakar Lahan Jadi Tersangka

Aditya Fajar, - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 11:17 WIB
Kapolri: Direksi Perusahaan Pembakar Lahan Jadi Tersangka
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan sikap tegas Polri pada perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan. Hari ini direksi perusahaan pembakar lahan akan ditetapkan menjadi tersangka.

"Ada yang sudah kita tingkatkan ke penyidikan, mungkin hari ini ada yang beberapa kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Badrodin di Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Menurut Badrodin, perusahaan yang terlibat itu ada di Sumatera dan Kalimantan. Semua pemegang kewenangan di perusahaan itu akan disidik

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Direksinya. Nanti kan secara bertahap, lalu siapa yang bertanggungjawab di lapangan itu siapa. Kemudian nanti korporasinya bagaimana," tambah Kapolri.

"Kan nanti bisa diidentifikasi mulai dari dirkesi, komisaris, pemilik, pemegang saham," terang dia.

Sedang urusan pencabutan izin, sepenuhnya kewenangan kementerian kehutanan.

"Kalau sudah diproses secara hukum, dia bisa dicabut izinnya kalo sudah inkracht. Oleh karena itu kita sarankan, selain cabut izin juga ada blacklist. Artinya, pemerintah kan regulator, pemerintah punya wewenang untuk mem-blacklist perusahaan yang tidak memiliki itikad baik. Sehingga, perusahaan ini yang nanti ya pemiliknya, direksinya, itu nanti tidak diberikan dan dilayani pengajuan izinnya," tegasnya. (dra/dra)


Berita Terkait