Labora dihukum 15 tahun oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni pada September 2014 lalu. Ternyata hukuman yang dijatuhkan tidak hanya itu, seluruh aset Labora dirampas untuk negara.(Tok! MA Kabulkan Tuntutan 15 Tahun Penjara Aiptu Labora Sitorus)
"Menetapkan barang bukti berupa angka 5.1, 5.705 sampai dengan 5.726 dan angka 5.730 sampai dengan 5.734 dirampas untuk negara," kata majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (16/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal:
1. Sebuah kapal LCT EURO
2. Sebuah kapal Batamas Sentosa I
3. Sebuah kapal LCT Rotua
4. Sebuah kapal Aman
5. Sebuah kapal KLM Monang Jaya
6. Sebuah kapal Rosalina Indah
7. Sebuah kapal KM Rotua 2
8. Dua buah kapal dari kayu tanpa nama
9. Satu unit kapal penampung BBM dengan muatan maksimal 20 ton solar
Truk:
1. Enam truk toronto merek Hino
2. Dua truk merek Toyota Dyna
3. Sebuah truk tangki
Alat berat:
1. Tiga unit flowmeter
2. Dua unit Alkon
3. Sebuah eksavator
Kayu:
1. Kayu olahan Merbau sebanyak 5 ribu batang
2. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang dari berbagai jenis kayu
BBM:
Solar 1 juta liter
Uang cash:
1. Uang cash Rp 15 juta
2. Uang hasil lelang Rp 6,4 miliar
Peralatan:
Delapan unit komputer
Kini bola panas bergulir ke Kejaksaan Agung. Apakah Jaksa Agung Prasetyo berani mengeksekusi harta anggota Polres Raja Ampat ini? (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini