"Mudah-mudahan Beliau (Mahelis Hakim) saya yakin beliau ini kan perwujudan Tuhan berbentuk manusia. Oleh karena itu, saya memohon keadilan dari Beliau-beliau. Mudah-mudahan dengan hati nurani yang bijak dengan bersih," ujar Waryono saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (16/9/2015).
Waryono berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan sanggahan atas dakwaan yang sudah disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas anak buah eks Menteri ESDM Jero Wacik ini menyebut kinerjanya di kementerian sudah optimal tanpa melakukan penyimpangan.
"Saya mohon maaf bukan menghindar dari ini tidak, saya bicara apa adanya. Saya 42 tahun sekjen tanpa cacat. Tapi kemarin sudah kita sanggah semua di pledoi," ujarnya.
"Biar saja kita melihat seperti apa mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan," harap Waryono.
Waryono dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 150 juta. Waryono diyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM serta memberi dan menerima uang.
Waryono diyakini Jaksa KPK melakukan korupsi dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN dan melakukan pemecahan paket pekerjaan yang tujuannya menghindari pelelangan pada kegiatan di Setjen ESDM.
Jaksa juga meyakini Waryono terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua yakni memberikan duit USD 140 ribu untuk anggota DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana. Duit ini diberikan untuk mempermulus pembahasan APBN-P TA 2013 di Komisi VII DPR.
Selain itu Waryono menerima duit USD 284.862 dan USD 50 ribu pada Mei-Juni 2013. Khusus untuk duit USD 50 ribu, jaksa menyebut duit berasal dari Rudi Rubiandini. (fdn/dra)











































