Angkutan Umum Naikkan Tarif, 'Surat Nikah' Dirobek

Angkutan Umum Naikkan Tarif, 'Surat Nikah' Dirobek

- detikNews
Senin, 28 Feb 2005 13:56 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta belum menentukan kenaikan tarif angkutan umum di ibukota, menyusul keputusan pemerintah pusat menaikkan harga BBM, Maret mendatang. Namun, bila ada angkutan umum yang nakal menaikkan tarif angkutan sebelum waktunya, 'surat nikah'-nya akan dirobek. Surat nikah yang dimaksud adalah surat uji kelaikan jalan (KIR) yang harus dimiliki setiap angkutan umum. Hal tersebut ini dinyatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy kepada wartawan usai mengikuti rapat tentang kenaikan harga BBM di jajaran pemprov DKI Jakarta. Di dalam rapat yang digelar di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Senin (28/2/2005), Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk menaikkan tarif angkutan umum di ibukota. Namun hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum bisa menentukan angka kenaikan tarif angkutan umum tersebut karena masih menunggu kepastian kenaikan harga BBM oleh pemerintah pusat. "Surat nikahnya akan dirobek," katanya singkat saat ditanyakan apa tindakan dishub bila angkutan umum mendahului kebijakan pemda.Sementara dikesempatan yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriatna setuju dengan adanya kenaikan tarif angkutan umum di Ibu kota. Namun pintanya, kenaikan tersebut jangan terlalu besar. "Selama kenaikannya tidak terlalu tinggi, maka DPRD akan menyetujui. Namun harus disesuaikan dengan kepentingan masyarakat banyak," ujar Ade. Sebelumnya, Ketua Unit Mikrolet, Bemo dan angkutan roda empat DPD Organisasi Perusahaan Angkutan Darat DKI Jakarta, Yakobus mengatakan bahwa tarif angkutan umum di Jakarta akan mengalami kenaikan 10-50% menyusul rencana pemerintah pusat menaikkan harga BBM. Kenaikan tarif angkutan akan disesuaikan dengan besaran persentase kenaikan harga BBM. (dni/)


Berita Terkait