Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Akta Wijaya mengatakan, peristiwa bermula dari laporan warga yang mencurigai bahwa keduanya merupakan pengedar sabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga Selasa (15/9) sekitar pukul 00.30 WIB, keduanya dibekuk di kos-kosan masing-masing.
Penangkapan pertama dilakukan di kos yang ditinggali oleh Loa Hery (32). Polisi berpura-pura sebagai pelanggan, lalu menjebak Hery hingga ia menunjukkan barang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan Hery, polisi mengamankan 43,85 gram sabu. Hery kemudian diminta untuk menunjukkan kos pria lain yang juga diduga sebagai pengedar sabu di diskotek-diskotek di kawasan tersebut, yakni Muria alias Ucup (33). Kos Ucup ternyata tak jauh dengan kos Hery.
Setelah digeledah, ditemukan sabu seberat sekitar 3 gram di dalam kamar kos Ucup. Polisi pun langsung membekuk dirinya.
Menurut Akta, dari pengakuan keduanya, mereka merupakan kaki tangan salah seorang bandar. Kedua pria ini mengaku hanya sebagai orang suruhan.
"Mereka ternyata kaki tangan bandar besar yang masih dalam pengejaran. Mereka ini memang dikenal sebagai pemasok sabu ke diskotik di kawasan Mangga Besar dan sekitarnya," ujarnya. (khf/ahy)











































