10 Perusahaan Terlibat Kasus Kebakaran Hutan, 127 Orang Jadi Tersangka

10 Perusahaan Terlibat Kasus Kebakaran Hutan, 127 Orang Jadi Tersangka

Mega Putra Ratya - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 03:45 WIB
10 Perusahaan Terlibat Kasus Kebakaran Hutan, 127 Orang Jadi Tersangka
Foto: chaidir
Jakarta - Polri bertindak tegas dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Sedikitnya ada 10 perusahaan yang terlibat. Polisi juga sudah menetapkan 127 orang menjadi tersangka.

"Tersangkanya ada 127 orang, kemudian korporasi ada 10," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Bandara Halim Perdanakusumah, Jaktim, Selasa (15/9/2015).

Badrodin menyebut 10 perusahaan tersebut berada di wilayah Sumsel, Riau, Kalbar dan Kalteng. 10 perusahaan itu adalah PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP dan SKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ada) perusahaan asing tapi bisa saja pemagang sahamnya orang Indonesia," imbuhnya.

Badrodin menjelaskan sejumlah tersangka mengakui sengaja membakar hutan. Ada juga yang tidak mengakui, tapi bisa disebut melakukan pembiaran.

"Tentu kita tetapkan tersangka sudah ada dasarnya. Kalau misalnya tahun lalu terbakar, tahun ini juga terbakar berarti memang dalam ketentuan undang-undang dia harus mempersiapkan perlengkapan dan masalah yang terkait dengan personel yang bisa memadamkan api. Kalau memang itu harus dipenuhi kalau nggak bisa disalahkan, pembiaran. Kewajiban-kewajiban dia gak dilaksanakan," paparnya. (mpr/ahy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini