"Tersangkanya ada 127 orang, kemudian korporasi ada 10," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Bandara Halim Perdanakusumah, Jaktim, Selasa (15/9/2015).
Badrodin menyebut 10 perusahaan tersebut berada di wilayah Sumsel, Riau, Kalbar dan Kalteng. 10 perusahaan itu adalah PMH, RPP, RBS, LIH, MBA, GAP, ASP, KAL, RJP dan SKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin menjelaskan sejumlah tersangka mengakui sengaja membakar hutan. Ada juga yang tidak mengakui, tapi bisa disebut melakukan pembiaran.
"Tentu kita tetapkan tersangka sudah ada dasarnya. Kalau misalnya tahun lalu terbakar, tahun ini juga terbakar berarti memang dalam ketentuan undang-undang dia harus mempersiapkan perlengkapan dan masalah yang terkait dengan personel yang bisa memadamkan api. Kalau memang itu harus dipenuhi kalau nggak bisa disalahkan, pembiaran. Kewajiban-kewajiban dia gak dilaksanakan," paparnya. (mpr/ahy)










































