Fadli Zon Ingin Delik Korupsi Tetap Masuk di RUU KUHP

Fadli Zon Ingin Delik Korupsi Tetap Masuk di RUU KUHP

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 23:04 WIB
Fadli Zon Ingin Delik Korupsi Tetap Masuk di RUU KUHP
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi menginginkan agar delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam RUU KUHP. Namun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak setuju bila delik korupsi itu dikeluarkan dari KUHP.

"Saya kira enggak lah, KUHP kan mau kita revisi. Menurut saya, masuk KUHP saja. Masa kejahatan harus dipisah-pisah, narkoba sendiri, ini sendiri. Jadi, dijadikan satu jangan tercerai berai," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).

Fadli menganggap UU KUHP seharusnya menjadi rujukan dari semua tindak pidana. Sebelumnya, delik korupsi diminta dikeluarkan dari RUU KUHP karena dianggap merupakan tindak pidana khusus. Fadli tidak setuju.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kita memberikan perhatian untuk itu, tapi jangan sampai itu jadi alat politik. Beberapa kali periode ini kan terjadi abuse of power, dan itu terbukti dari oknum-oknumnya. Kita ingin memberantas korupsi, tapi tugas pemberantasan korupsi harus sistemik, bukan tanggungjawab satu institusi. Seperti kepolisian, kejaksaan, KPK," ujar Waketum Gerindra ini.

Sebelumnya, KPK sudah berdiskusi dengan Kemenkum HAM pada Senin (14/9) kemarin. Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyampaikan, KPK akan kehilangan kewenangan penindakannya bila delik korupsi masuk ke UU KUHP.

"Kalau RUU KUHP menerima integrasi, maka pemahaman delik tindak pidana korupsi di UU KUHP jadi tindak pidana umum. Kalau disahkan, kewenangan KPK untuk lakukan pemeriksaan akan hilang," ucap Indriyanto dalam RDP Komisi III dengan BNN, KPK, dan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015). (imk/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads