"Saya kira enggak lah, KUHP kan mau kita revisi. Menurut saya, masuk KUHP saja. Masa kejahatan harus dipisah-pisah, narkoba sendiri, ini sendiri. Jadi, dijadikan satu jangan tercerai berai," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Fadli menganggap UU KUHP seharusnya menjadi rujukan dari semua tindak pidana. Sebelumnya, delik korupsi diminta dikeluarkan dari RUU KUHP karena dianggap merupakan tindak pidana khusus. Fadli tidak setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK sudah berdiskusi dengan Kemenkum HAM pada Senin (14/9) kemarin. Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyampaikan, KPK akan kehilangan kewenangan penindakannya bila delik korupsi masuk ke UU KUHP.
"Kalau RUU KUHP menerima integrasi, maka pemahaman delik tindak pidana korupsi di UU KUHP jadi tindak pidana umum. Kalau disahkan, kewenangan KPK untuk lakukan pemeriksaan akan hilang," ucap Indriyanto dalam RDP Komisi III dengan BNN, KPK, dan PPATK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015). (imk/ahy)











































