Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu Soal Tunjangan DPR

Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu Soal Tunjangan DPR

Dewi Rachmat Kusuma - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 21:38 WIB
Penjelasan Dirjen Anggaran Kemenkeu Soal Tunjangan DPR
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Tunjangan bagi anggota DPR mengalami kenaikan. Menurut Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, nilai kenaikan tunjangan ini sudah berdasarkan hasil evaluasi.

"Tentunya begini. Soal tunjangan ini kan secara berkala dievaluasi bukan hanya DPR lho. Ada lembaga lain juga. Itu juga sama. Misal kalau itu memang dievaluasi, melihat kondisinya kalau dinilai layak memang disesuaikan. Tapi kalau dia berikan usulan tidak bisa disetujui semua karena kita melihat inflasi, kan kaya gaji kan sama. Gaji itu kan dinaikan berdasarkan inflasi," jelas Askolani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).

Menurut dia, soal anggaran, Sekjen DPR yang menghitung kebutuhan anggaran dari pagu anggaran. Nanti akan dialokasikan dari pagu anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu kan nanti soal pagu, silakan dialokasikan sesuai kebutuhan. Itu kan standar yang harus dijaga. Kalau tidak dijaga jangan sampai satuan biaya tidak ada acuannya. Kan itu nanti diaudit diperiksa," tambah dia.

"Assesment ini pun dinamis tidak hanya satu lembaga tapi semua lembaga, sesuai dengan dampak, biaya inflasi. Itu dimungkinkan dievaluasi oleh pemerintah. Jadi tidak tergantung satu institusi. Jadi semua bidang kalau memang, sama kaya UMR lah, dia tiap tahun dievaluasi," jelas dia.

"Tapi kebijakan ini, selama ini tidak dilakukan tiap tahun. Karena kalau dilakukan tiap tahun kan ini bikin kerjaan. Nah ini kan diusulkan. Satu kalau diusulkan bisa 5 tahun sekali. Nanti kita lihat kenapa dinaikkan, kan ini sudah 5 tahun lalu dibuat. Kita hitung kenaikannya berbasis inflasi," tutupnya. (drk/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads