Tolak Kenaikan Tunjangan DPR, Desmond: Jangan Akal-akalan!

Tolak Kenaikan Tunjangan DPR, Desmond: Jangan Akal-akalan!

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 20:48 WIB
Tolak Kenaikan Tunjangan DPR, Desmond: Jangan Akal-akalan!
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Anggota F-Gerindra Desmond J Mahesa mengaku tidak setuju dengan kenaikan tunjangan bagi anggota DPR. Dia menilai saat ini kenaikan tunjangan itu belum genting.

"Urgensinya apa? Alasan naiknya apa? Jangan akal-akalan!" kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).

Anggota Komisi III DPR ini mempertanyakan pertimbangan BURT dalam menaikkan tunjangan. "Kalau inflasinya baik, mau turun enggak? Kalau enggak mau turun namanya ini akal-akalan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desmond mengaku merasa cukup dengan tunjangan yang ada sekarang. Menurutnya, kecukupan itu tergantung pada setiap orang.

"Kalau saya pribadi, bisa cukup karena anak saya kecil-kecil. Kalau anaknya besar bisa enggak cukup. Bisa juga untuk orang yang istrinya dua," ucap Desmond.

Sebelumnya, anggota BURT Irma Suryani mengungkapkan bahwa perbaikan tunjangan ini sudah dibahas di rapat BURT dan muncul berbagai usulan. Usulan itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan, lalu terbit Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan kenaikan tunjangan pun sesuai isi surat tersebut.

"Menurut teman-teman yang incumbent, sudah hampir 2 periode tunjangan tidak naik padahal sudah ada inflasi," ucap Irma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).

Berikut adalah daftar kenaikan tunjangan anggota DPR yang sudah disetujui:

1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000 (sempat diusulkan Rp 11.150.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000 (sempat diusulkan. Rp 10.750.000)
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000 (sempat diusulkan Rp 9.300.000)

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000 (sempat diusulkan Rp 18.710.000)
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000 (sempat diusulkan Rp 18.192.000)
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000 (sempat diusulkan Rp 17.675.000)

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000 (sempat diusulkan Rp 7.000.000)
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000 (sempat diusulkan Rp 6.000.000)
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000 (sempat diusulkan Rp 5.000.000)

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000 (sempat diusulkan Rp 11.000.000)

Baca juga Infografis: Kenaikan Tunjangan Wakil Rakyat (imk/khf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini