"Kami ingin meluruskan bahwa nama resmi dari perusahaan Uber adalah 'Uber Technologies' atau 'Uber'. Kami sangat berterima kasih apabila Detik.com bersedia untuk mengoreksi pemberitaan tersebut dengan menuliskan nama perusahaan Uber secara akurat. Adalah tidak tepat untuk menuliskan 'Taksi Uber'," terang Juru Bicara Uber Karun Arya dalam keterangannya, Selasa (15/9/2015).
Karun menyampaikan keterangan itu terkait pemberitaan pada hari ini pukul 09.02 WIB yang berjudul 'Satgas Tatib Incar Pelanggar Lalin, Taksi Uber hingga Omprengan Jadi Sasaran'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uber tidak memiliki, mengoperasikan kendaraan, atau mempekerjakan pengemudi manapun. Aplikasi Uber hanya mempertemukan permintaan penumpang dengan mitra pengemudi dari perusahaan penyewaan transportasi yang berizin atau Koperasi," tegas Karun. (dra/dra)











































