Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri untuk Percepat Penyerapan Dana Desa

Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri untuk Percepat Penyerapan Dana Desa

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 18:37 WIB
Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri untuk Percepat Penyerapan Dana Desa
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal penyaluran dana desa. Penandatangan ini disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

3 Kementerian yang menandatangi kesepakatan itu adalah Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan. Penandatangan dilakukan di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015). Hadir juga dalam acara ini Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki.

Wapares JK mengatakan penerbitan SKB 3 menteri ini dilakukan untuk menghapus perbedaan-perbedaan dalam pencairan dana desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperlukan aturan, baik dari Kemendes dan Kemendagri sebagai struktural serta keuangan," ujar JK dalam sambutannya.

Sementara itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa saat ini sudah sekitar 80 persen atau sekitar Rp 20,7 triliun dana desa yang masuk ke pemerintah daerah tingkat dua. Dana tersebut juga siap digelontorkan ke kas desa.

Penerbitan SKB 3 Menteri ini dilakukan agar terjadi percepatan penyerapan di desa sehingga aturan-aturan yang berbelit-belit dipangkas. Dana desa, baru akan masuk ke kas desa jika pihak desa telah mengajukan perencanaan. Perencanaan itu pun ringkas dengan maksimal 2 lembar kertas.

"BPK juga sudah sepakat, BPKP sudah memberikan semua masukan. Ini kan baru pertama kali desa organisasi masyarakat gerakan masyarakat melalui anggaran pemerintah," ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo menjelaskan monitoring dan pengawasan dana desa diserahkan kepada Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). BPK akan bertugas mengevaluasi pelaporan dana desa yang dilakukan dalam dua tahap, dan pihak bupati atau wali kota sebanyak satu kali pelaporan.

"Pelaporan oleh desa kepada bupati/walikota dilakukan dua kali, semester satu bulan Juli, dan semester dua pada Januari tahun berikutnya. Dari kabupaten/kota ke Kemenkeu, Kemendagri, Kemendes itu satu kali setelah akhir tahun, paling lambat Januari," terangnya.

Pelaporan yang memiliki indikasi penyimpangan, semisal ada sisa dana, maka akan diteruskan kepada penegak hukum. Selanjutnya dilakukan pemotongan dana desa di tahun berikutnya.

"Tetapi apabila sisa dana tidak wajar karena bencana alam, banjir, maka bisa ditoleransi," ujarnya. (fiq/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads