"Tersangka perorangan sudah kita tentukan, ada 132 kasus di mana 127 perorangan. 10 korporasi, itu yang sedang dilakukan penyidikan oleh Polri baik di Sumatera atau di Kalimantan," ujar Badrodin saat ditemui di Kantor Kementerian LHK, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
"Sudah ditetapkan dalam penyidikan dan tinggal mencari alat bukti siapa tersangkanya," tambah Badrodin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Kalau kita kan lakukan proses hukum, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sehingga kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, itu selesai. Kemudian tersangkanya kita bawa ke proses berikutnya, yaitu penuntutan. Kalo sanksi pembekuan, pencabutan kemudian tadi saya sarankan untuk dilakukan blacklist, itu terkait dengan kewenangan dari Kementerian Kehutanan, nah silakan itu dilakukan," jelas Badrodin.
Sementara itu, terkait dengan masih sedikitnya jumlah korporasi yang ditersangkakan dalam kasus ini, disebutkan Badrodin karena banyak celah untuk berkilah.
"Korporasi itu kan banyak dalihnya. Kita kan kalau belum terkumpul saksi-saksi belum bisa menjelaskan betul siapa yang melakukan pembakaran, jadi bisa mudah mengelak, karena ada saja yang ngelabui seperti itu, dibuat seolah-olah kebakaran bukan dari tempat yang bersangkutan, mereka juga melapor daerah saya terbakar. Seolah-olah dia jadi korban," jelas Badrodin.
"Saya instruksikan, kepada seluruh Kapolda yang ada kebakarannya segera ditindak. Tangkap," tambah Badrodin. (jor/hri)











































