"Tiga orang pelaku berinisial A bin S (21), S (20) dan M (21). Mereka ditangkap pada 13 September lalu. Sementara satu orang tersangka berinisial AN masih dicari keberadaannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Krihsna Murti kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2015).
Menurut Krishna, pelaku sudah merencanakan pembunuhan yang dilakukan pada 9 September. Pelaku yang berpura-pura mengajak kencan Selvi, memang berniat melakukan perampokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bertemu, disepakati tarif kencan antara pelaku dan korban untuk oral seks seharga Rp 20 ribu.
"Saat pelaku sedang melakukan kegiatan seksual, pelaku SS alias CUM memukul Ujang dengan batu, pelaku A menikam korban dengan pisau beberapa kali. Sementara pelaku M dan AN hanya menunggu di atas motor sambil mengawasi sekitar lokasi," sambungnya.
Setelah melihat korban tak berdaya, mereka lalu membawa pulang tas milik korban yang berisi uang Rp 119 ribu dan handphone. Korban ditinggalkan begitu saja dengan kondisi tergeletak.
Polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka pada 13 September sekitar pukul 06.30 WIB di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka A bin S lah yang memiliki ide untuk melakukan perampokan terhadap korban yang dikenal A sebagai Ajeng. Tersangka A juga merencanakan untuk menganiaya korban karena telah menyiapkan alat berupa pisau yang dibawa dari rumah," jelas Khrisna.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni tisu yang terdapat bercak darah, baju span berwarna biru, celana pendek motif harimau. Celana dalam warna biru dan pink. Bra berwarna pink, rambut palsu, satu pisau bergagang kayu dan satu HP merek SPC berwarna putih.
Ketiga pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (rii/fdn)
