"Di sepanjang jalan Pasar Gembong Balaraja kita pisahkan 2 lajur dengan memasang MCB (barikade cor), sehingga tidak ada yang memutar balik di kawasan tersebut," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Eko Bagus Riyadi kepada detikcom, Selasa (15/9/2015).
MCB tersebut dipasang di sepanjang 300 meter. Dengan begitu, pengendara yang hendak memutar balik setelah 300 meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: dok. kepolisian |
Eko mengatakan, sejumlah pasar tradisional akan direlokasi agar menjadi pasar yang bersih, sehat dan lengkap dengan fasilitas parkirnya.
"Sehingga jalan raya sepanjang Pasar Gembong dapat lancar tanpa adanya crossing atau putaran arah dari kendaraan bermotor," imbuhnya.
Pemasangan MCB ini menyiapkan space di tengah jalan agar pejalan kaki bisa menyeberang jalan yang dibatasi dengan MCB tersebut. Tidak hanya itu, di lokasi juga dipasang rambu seperti larangan parkir dan larangan memutar dan belok kanan.
Kegiatan ini dilakukan oleh petugas Satlantas Wilayah Tangerang Kabupaten, Dishub Tangerang dan Satpol PP. (mei/fdn)












































Foto: dok. kepolisian