Begini Cara Tamatan SMP Menipu Profesor Hukum Pimpinan KY

Begini Cara Tamatan SMP Menipu Profesor Hukum Pimpinan KY

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 16:30 WIB
Begini Cara Tamatan SMP Menipu Profesor Hukum Pimpinan KY
Eman Suparman bersaksi di PN Bandung (tya/detikcom)
Bandung - Meski hanya mengenyam bangku SMP, Baharudin (25), tapi ia bisa menipu profesor hukum pimpinan Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman. Bermodal SMS, uang sang profesor sebesar Rp 26 juta berpindah rekening. Bagaimana caranya?

Dengan modal internet dan handphone, Baharudin melakukan aksinya dari rumahnya di Sulawesi Selatan. Baharudin mencari sasaran korban yaitu dosen, mahasiswa hingga dokter rumah sakit. Data para calon korban ia kumpulkan melalui internet, kemudian ia akan mengirimkan SMS.

Untuk korban Eman Suparman, Baharudin berkedok mengundang mantan Ketua KY itu mengikuti rakernas peningkatan kinerja. SMS dengan isi yang sama ia kirim ke sejumlah nomor ponsel akademisi yang telah dimiliki datanya. Isi SMS-nya yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selamat pagi, saya Prof H Engkus Kuswarno, ada undangan rakernas peningkatan kinerja tenaga pendidikan dari Ditjen Dikti untuk Prof Eman Suparman yang akan dilaksanakan pada 11-12-2015 di Hotel Grand Cempaka Semarang. Seluruh biaya transportasi dan akomodasi ditanggung oleh penyelenggara yaitu Ditjen Dikti Rp 9 juta untuk masing-masing peserta. Untuk penerimaan dana transportasi harap dihubungi sekarang juga ke bendahara sekaligus ketua panitia penyelenggara yaitu Prof Purwanto MM di 081219680***. Dihubungi sekarang juga sudah ditunggu. Maaf saya hanya sms soalnya saat ini masih ada acara keluarga di luar kota. Jadi undangannya bisa diambil hari Senin di ruangan saya, terima kasih.

Jika ada korban yang merespon, maka Baharudin akan memberi petunjuk dan menginstruksikan untuk segera ke ATM seolah-olah akan segera mengirim uang transportasi. Padahal di ATM itulah korban diperdaya supaya mengirimkan sejumlah uang ke rekening yang sudah disiapkan Baharudin.

"Saya minta maaf Pak. Saya tidak akan mengulanginya lagi," kata Baharudin sambil terisak di ruang sidang PN Bandung, Selasa (15/9/2015).

Mendapat SMS tersebut, guru besar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) ini lalu mentransfer sejumlah uang ke Baharudin. Total uang yang ditransfer sebesar Rp 26 juta. Setelah selesai mentransfer, Eman baru tersadar dan segera melaporkan ke polisi.

Aparat dari Dit Reskrimsus Polda Jabar langsung melacak dan menciduk Bahrudin yang sehari-hari bekerja serabutan di rumahnya di Dusun Lakoro, Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Tidak berapa lama, Baharudin pun disidangkan.

Bagi Eman, hal menjadi pelajaran berharga bagi dirinya. Ia tidak menyangka bakal kena tipu seperti ini.

"Bahkan penyidik Polda Jabar sempat bilang 'masa profesor kena tipu sama orang yang tidak tamat SMP'," tutur Eman dalam kesaksiannya.Β  (tya/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads