Penangkapan dilakukan di Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Selasa (15/9/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada pesta sabu di rumah di desa tersebut. Penggerebekan pun dilakukan.
"Dari tangan mereka, petugas mengamankan dua paket sabu seberat 1,90 gram," kata Kapolres Langsa AKBP Sunarya dalam gelar perkara di Mapolres Langsa.
Selain Zeni, petugas juga menangkap Muhammad Ishak (25) dan anak berumur 16 tahun. Mereka merupakan warga Kota Langsa.
"Meskipun berstatus anggota polisi, kami tetap memproses secara hukum. Ia (Zeni) juga akan terancam dipecat dari polisi," kata Sunarya.
Menurut Sunarya, kelakuan dari oknum polisi itu tidak bisa dibiarkan. Untuk memberantas narkoba, polisi harus bersih dari narkoba. Untuk anak yang ikut pesta sabu akan dibina.
"Setelah kita bina dan rehabilitasi, nanti akan kita kembalikan kepada orangtuanya," jelasnya.
Selain paket sabu, petugas juga menyita dua buah alat isap. Saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Langsa. (try/try)











































