Kesaksian Pimpinan KY Bergelar Profesor Tertipu Tamatan SMP

Kesaksian Pimpinan KY Bergelar Profesor Tertipu Tamatan SMP

Tya Eka Yulianti - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 15:29 WIB
Kesaksian Pimpinan KY Bergelar Profesor Tertipu Tamatan SMP
Eman Suparman bersaksi di PN Bandung (tya/detikcom)
Bandung - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Eman yang kini menduduki posisi Ketua Bidang Investigasi KY ini bukan datang dalam rangka pekerjaan melainkan untuk menjadi saksi dalam perkara penipuan.

Ia merupakan salah satu korban penipuan dengan terdakwa Baharudin (25). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Marudut Bakara, Eman menuturkan bagaimana kronologis dirinya tertipu oleh Baharudin yang hanya tamatan SMP.

Awalnya, Eman mendapatkan SMS dari orang yang mengatasnamakan Purwanto yang isinya undangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk mengikuti Rakernas peningkatan kinerja yang diselenggarakan di Hotel Grand Campaka Semarang selama dua hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harus menghubungi nomor yang dicantumkan di SMS itu. Bahkan, nama teman saya Prof Engkus Koswarno (Wakil Rektor Unpad) ada dalam undangan," ujar Eman di ruang sidang I di PN Bandung, Selasa (15/9/2015).

Sesuai dengan petunjuk dalam SMS tersebut Eman menghubungi nomor tersebut. Dalam pembicaraan lewat telepon itu ia diberitahu akan diberi uang transportasi Rp 10 juta. Namun Eman harus memberi nomor rekening dulu.

Seperti dihipnotis dan di bawah alam sadar, dengan ditemani istrinya Eman menuju gerai ATM. Di dalam ATM, ia diminta menekan sejumlah nomor berdasarkan instruksi dari lawan bicaranya. Saat itu Eman diberitahu jika itu adalah nomor register untuk mengikuti seminar tersebut.

"Ternyata itu bukan nomor register. Tapi angka atau kode untuk mentrasfer uang Rp 10 juta," kata Suparman.

Hal itu dilakukan Eman hingga 2 kali karena terdakwa mengaku jika nomor sebelumnya tidak masuk. Saat itu Eman sempat bertengkar dengan istrinya.Β 
"Istri saya bilang 'Pak itu mah transfer. Udah jangan. Seharusnya kan bapak nerima uang'," tutur istri Eman saat itu.

Namun saat itu Eman tak menggubris teguran istrinya itu. Hingga total uang yang ditransfer Eman yaitu sebesar Rp 26 juta, di mana Rp 1 juta untuk mengisi pulsa nomor terdakwa.

Ketua majelis hakim Marudut sempat mempertanyakan kenapa Eman yang seorang profesor bisa percaya dan ketipu oleh terdakwa. Eman mengatakan saat itu dirinya sudah lama tidak diundang oleh Dikti dan ini merupakan sebuah pengakuan yang luar biasa baginya. Ditambah lagi, nama sahabatnya yaitu Prof Engkus Koswara dicantumkan termasuk yang juga sudah ikut mendaftar.

Dalam persidangan tersebut Emang menyatakan sudah memaafkan terdakwa. Majelis hakim pun meminta terdakwa maju ke depan dan meminta maaf langsung pada Eman Suparman.Β 

"Saya minta maaf Pak. Saya tidak akan mengulanginya lagi," kata Baharudin sambil terisak.

Pengalaman ini dikatakan Eman menjadi pelajaran berharga bagi dirinya. Ia tidak menyangka bakal kena tipu seperti ini.

"Bahkan penyidik Polda Jabar sempat bilang 'masa profesor kena tipu sama orang yang tidak tamat SMP'," tutur Eman. (tya/asp)


Berita Terkait