Antasari Azhar Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat Tahun Depan

Antasari Azhar Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat Tahun Depan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 15:10 WIB
Antasari Azhar Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat Tahun Depan
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar kini tengah menjalani proses asimilasi dan bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang. Jika tak ada aral melintang, Antasari akan diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat tahun depan.

"Bila tahun depan mendapatkan remisi, maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Humas Ditjen Permasyarakatan, Akbar Hadi, Selasa (15/9/2015).

Antasari kurang lebih sudah menjalani hukuman selama 5 tahun. Dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, mantan jaksa itu tengah menjalani proses asimilasi. Antasari kini bisa keluar dari Lapas dari pangi hingga sore dan menjalani pekerjaan di sebuah kantor notaris.

"Jadi pagi jam O9.00 WIB berangkat dari Lapas menuju tempat kerja, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kembali lagi ke Lapas," jelas Akbar.

"Beliau bekerja di kantor notaris di Tangerang, gaji beliau Rp 3 juta per bulan, nantinya langsung disetor ke negara," imbuhnya. (kha/asp)


Berita Terkait