"Bila tahun depan mendapatkan remisi, maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Humas Ditjen Permasyarakatan, Akbar Hadi, Selasa (15/9/2015).
Antasari kurang lebih sudah menjalani hukuman selama 5 tahun. Dia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pagi jam O9.00 WIB berangkat dari Lapas menuju tempat kerja, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kembali lagi ke Lapas," jelas Akbar.
"Beliau bekerja di kantor notaris di Tangerang, gaji beliau Rp 3 juta per bulan, nantinya langsung disetor ke negara," imbuhnya. (kha/asp)











































