"Kalau ada kesan kebakaran ini terulang, hari ini kita komitmen penegakan hukum itu tidak parsial simultan, tapi multi door, juga perdata dan administrasi," kata Dir Tipid Ter Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Yazid mengatakan, pihaknya saat ini menangani tiga kasus pembakaran lahan dan hutan yang melibatkan tiga perusahaan atau korporasi. Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yazid menambahkan, sementara dua perusahaan lain yang kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan yaitu PT TPR dan WAI yang juga berada di wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Yazid, pihaknya telah memiliki bukti awal dalam menetapkan status tersangka PT BMH dan meningkatkan ke status penyidikan PT TPR dan WAI. Namun, Yazid enggan membeberkan bukti tersebut.
"Terkait beberapa persoalan ini bisa diancam pasal 99 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009. Apabila dalam proses penyidikan lebih lanjut ditemukan kesengajaan bisa diancam lima tahun," ujarnya.
"Di dalam penyidikan lebih lanjut akan kita tentukan (individunya siapa). Nanti akan ditentukan apakah itu korporasi atau hanya orang," tandasnya.
(idh/hri)
