MA Kabulkan Tuntutan Mati ke Gembong Narkoba WNI dan WN Malaysia

MA Kabulkan Tuntutan Mati ke Gembong Narkoba WNI dan WN Malaysia

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 14:43 WIB
MA Kabulkan Tuntutan Mati ke Gembong Narkoba WNI dan WN Malaysia
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan mati jaksa terhadap gembong narkoba WN Malaysia Teng Huang Hui dan WNI Hermanto. Sebelumnya, PN Cibinong hanya menjatuhkan penjara seumur hidup dengan alasan hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa orang.

Teng dan Hermanto ditangkap aparat pada 29 April 2014 di rumah mereka di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Babakan Madang, Bogor. Dari kicauan mereka, keduanya mengaku menyimpan sabu di sebuah hotel di Jakarta. Setelah itu polisi menyasar hotel di Mangga Dua, Jakarta, dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar.

Keduanya lalu disidangkan dan dituntut mati. Namun dengan dalih agama, PN Cibinong pada 21 Januari 2015 enggan menghukum mati keduanya. Menurut majelis hakim tidak ada yang berhak menentukan hidup dan mati seseorang selain Tuhan YME. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas vonis tersebut, jaksa tidak terima dan melawan dengan mengajukan kasasi. Gayung pun bersambut.

"Mengabulkan kasasi jaksa," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/9/2015).

Teng mengantongi nomor 1616 K/PID.SUS/2015 sedangkan Hermanto bernomor 1613 K/PID.SUS/2015. Keduanya diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

"Diputus pada 4 September 2015," ujarnya. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads