"Pak Antasari belum bebas, tapi beliau sedang menjalani proses pembinaan yaitu asimilasi dengan pihak ketiga," kata Humas Ditjen permasyarakatan, Akbar Hadi, Selasa (15/9/2015).
Sudah hampir sebulan Antasari menjalani proses asimilasi. Mantan Ketua KPK yang divonis menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu kini dipekerjakan di sebuah kantor notaris di Tangerang dan mendapatkan gaji Rp 3 juta setiap bulannya. Tapi gaji iti tidak masuk kantong pribadi Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau bekerja di kantor notaris di Tangerang, gaji beliau Rp 3 juta per bulan, nantinya langsung disetor ke negara," sambung Akbar. (Hbb/asp)