"Kemarin Dirjen Perundang-undangan datang berikan draf (RUU KUHP). Dalam diskusi, minta masukan ke KPK, berkaitan dengan tindak pidana korupsi kalau di UU KPK bersifat lex specialis, masuk di RUU KUHP jadi umum, nah itu bagaimana," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 15/9/2015).
KPK pun merinci masalah apa saja yang mungkin muncul dalam DIM. Meski begitu, sebenarnya KPK sudah pernah menyerahkan kajian tentang RUU KUHP ke Mensesneg Pratikno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengapresiasi pemerintah yang telah meminta masukan dari KPK sebagai pelaksana UU. Meski begitu, Johan mengingatkan agar DIM yang sudah disusun KPK tidak dibiarkan saja.
"Langkah yang dilakukan pemerintah untuk minta masukan bagus, tapi jangan sekadar minta masukan. DIM sudah disampaikan, tidak dipakai ya percuma," ucap Johan.
Pertemuan dengan KPK digelar sekitar 2 jam dan berlangsung tertutup pada Senin (14/9) kemarin. Usai pertemuan, Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahjana menyebut akan membentuk tim khusus sambil menunggu adanya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR.
"Kita ingin menjemput bola untuk mendengar masukan dari stakeholder kita. Agar lembaga penegak hukum bersinergis, tidak gaduh," ujar Widodo. (imk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini