Iwan dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi hanya bisa menjerat maksimal dengan pasal tersebut. Itu pun masih tergantung dengan pertimbangan hakim.
"Penyidik kepolisian berharap putusan diberikan hakim adalah yang terbaik, walaupun sepenuhnya keputusan ada di hakim," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi di kantornya, Selasa (15/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik hanya ingin memberikan pandangan, korban cukup banyak dan kejadian ini tidak boleh terjadi lagi ke depan," harapnya.
Akibat ulah bejat Iwan, banyak anak-anak yang berencana hendak putus sekolah lantaran malu. Ada pula beberapa anak yang menampakkan perubahan sikap yang negatif.
"Korban jadi sering marah kepada orang tuanya, menyendiri dan pendiam. Itu indikasi-indikasi dampaknya. Kami siap untuk melakukan pendampingan penuh terhadap korban," jelas Susetio.
Untuk menangani permasalahan tersebut, Polres Jakarta Utara menggandeng KPAI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Kemensos, dan beberapa ahli psikolog dan kriminolog dari Universitas Indonesia (UI).
"Di dalam pertemuan itu sepakat korban harus ditolong, korban tidak boleh putus sekolah, indikasi-indikasi mundur sekolah karena malu," pungkasnya.
Hingga saat ini, Susetio mengungkapkan total masih 20 anak yang menjadi korban pencabulan di Kelapa Gading. Sementara pihak KPAI sempat menyebut 26 anak yang menjadi korban. Ini adalah kasus pencabulan terbesar di Jakarta. (mad/mad)











































