Langen yang juga mantan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong, Kalimantan Barat, didakwa melakukan perbuatan korupsi dan pencucian uang kurun 2007-2013. Dalam kurun waktu itu, Langen menerima uang Rp 2 miliar dari Herry dan sebuah motor besar Harley Davidson. Suap ini dilakukan untuk memuluskan impor barang ilegal dari China.
Atas pebuatannya, penyidik Mabes Polri meghadirkan Langen dan Herry ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara ke Langen. Setali tiga uang, Herry juga menerima hukuman 8 tahun penjara dalam vonis yang dibacakan pada 10 November 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan pencabutan kasasi," demikian lansir website MA, Selasa (15/9/2015).
Perkara yang sudah mengantongi Nomor 1583 K/PID.SUS/2015 diketuai oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan MS Lumme. Trio hakim ini pula yang mengubah hukuman Anas Urbaningrum dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Artidjo-Krisna-Lumme pula yang melipatgandakan hukuman Angelina Sondakh dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Tidak hanya itu, trio hakim ini pulalah yang menguatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Akil Mochtar.
Herry merupakan orang yang kesekian kali mencabut perkara kasasi ketika majelisnya diketuai Artidjo Alkostar. Sebelumnya, mantan Bupati Buol Amran Batalipu juga melakukan hal yang sama. Pencabutan kasasi juga dilakukan oleh Neneng Sri Wahyuni atas kasus korupsi proyek pengadaan PLTS.
Apakah Herry benar-benar mencabut permohonan kasasi karena ia akan diadili oleh Artidjo dkk? (asp/nrl)











































