DPR Sempat Minta Tunjangan Naik Rp 20 Juta, tapi Pemerintah Menolak

DPR Sempat Minta Tunjangan Naik Rp 20 Juta, tapi Pemerintah Menolak

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 11:43 WIB
DPR Sempat Minta Tunjangan Naik Rp 20 Juta, tapi Pemerintah Menolak
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - DPR sempat mengajukan kenaikan tunjangan untuk anggota DPR hingga Rp 20 juta per bulan yang terdiri dari tunjangan kehormatan hingga tunjangan komunikasi. Namun, usulan itu ditolak oleh Pemerintah.

Usulan itu sempat dibahas rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dan diajukan ke Kementerian Keuangan. Usulan itu lalu ditanggapi lewat surat Menteri Keuangan no S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 yang mengabulkan usulan kenaikan tunjangan, namun tidak sebesar yang diminta oleh DPR.

Dalam surat yang diperoleh detikcom, Selasa (15/9/2015), dijelaskan bahwa tunjangan kehormatan untuk Ketua Badan/komisi yang awalnya sebesar Rp 4.460.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 11.150.000. Namun, yang dikabulkan oleh Kemenkeu lewat surat tersebut adalah sebesar Rp 6.690.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu tunjangan komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi yang awalnya sebesar Rp 14.140.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 18.710.000. Namun, yang dikabulkan oleh Kemenkeu lewat surat tersebut adalah sebesar Rp 16.468.000.

Ada pula tunjangan peningkatan fungsi pengawasan anggaran untuk ketua komisi/badan yang awalnya hanya Rp 3.500.000 lalu diajukan untuk naik menjadi Rp 7.000.000. Yang disetujui oleh Kemenkeu hanyalah Rp 5.250.000.

Selain itu, ada juga kenaikan bantuan langganan listrik dan telepon yang awalnya sebesar Rp 5.500.000 diusulkan untuk naik menjadi Rp 11.000.000. Hanya saja, yang disetujui pemerintah adalah sebesar Rp 7.700.000.

Baca juga Infografis: Kenaikan Tunjangan Wakil Rakyat

Bila ditotal, rencana usulan kenaikan tunjangan untuk ketua badan/komisi dalam 1 bulan adalah sebesar Rp 20.260.000. Tetapi, pemerintah hanya mengabulkan kenaikan sebesar Rp 8.508.000. Usulan kenaikan ini berbeda-beda untuk ketua komisi, wakil ketua komisi, dan anggota.

Anggota BURT Irma Suryani membenarkan bahwa usulan tersebut memang ada. Tetapi, pada akhirnya angka yang dikabulkan oleh Kemenkeu tidak sebesar usulan.

"Memang ada permintaan dari BURT ke pemerintah untuk perbaikan tunjangan anggota. Lalu yang disetujui oleh pemerintah oleh Kementerian Keuangan adalah yang sesuai dengan surat tersebut," kata Irma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).

Irma menuturkan bahwa kenaikan itu juga disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. Menurutnya, meski sudah ada surat dari Kemenkeu pun, realisasi nilai tunjangan belum berubah.

"Menurut teman-teman yang incumbent, sudah hampir 2 periode tunjangan tidak naik padahal sudah ada inflasi," ucap politikus NasDem ini.

(imk/tor)


Berita Terkait