ICW: Kinerja Penyidikan Kasus Korupsi Menurun

ICW: Kinerja Penyidikan Kasus Korupsi Menurun

Ferdinan - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 11:24 WIB
ICW: Kinerja Penyidikan Kasus Korupsi Menurun
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kinerja penyidikan kasus korupsi oleh aparat penegakan hukum (APH) pada semester 1 2015 mengalami penurunan. Penurunan terjadi karena berkurangnya kuantitas dan kualitas kasus yang disidik oleh KPK.

Sampai semester awal 2015 ini, penegak hukum hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.477 kasus korupsi pada tahap penyidikan ke penuntutan. Penegak hukum juga belum berhasil menyidik semua temuan yang memiliki unsur pidana korupsi yang ditemukan BPK RI dan BPKP senilai Rp 59,8 triliun.

Demikian temuan ICW atas pemantauan kinerja penyidikan kasus korupsi di seluruh Indonesia sebagaimana tertulis dalam siaran pers, Selasa (15/9/2015).

Pemantauan didasarkan pada kasus korupsi yang masuk tahap penyidikan dan penuntutan dan eskpose penyidik atau APH pada publik melalui publikasi resmi aparat penegakan hukum, media massa dan lain sebagainya. Selain itu, analisis hasil pemantauan juga menggunakan data sekunder dari hasil pemeriksaan BPK dan BPKP.

ICW memaparkan, selama semester I tahun 2015, penegak hukum berhasil menyidik 308 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 475,3 miliar.

"Jumlah tersangka tersangkut kasus korupsi ini adalah sebanyak 590 orang," ujar anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah.

"Jumlah kasus korupsi yang statusnya naik menjadi penyidikan cenderung lebih besar dibandingkan dengan rata-rata jumlah kasus korupsi tiap semester yakni sebesar 253 kasus. Namun jumlah kasus yang disidik sejak semester 1 2014 sampai semester 1 2015 mengalami stagnasi," jelasnya.

Sementara itu kerugian negara dari kasus yang disidik pada semester I 2015 adalah sebesar Rp 1,2 triliun.

Menurut ICW, dalam periode 2010-2014, KPK rata-rata menyidik 15 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1,1 triliun. Namun pada semester ini, KPK hanya menyidik 10 kasus korupsi dengan kerugian negara dan suap Rp 106,4 miliar.

"KPK berkontribusi sebear Rp 30 persen terhadap total kerugian negara kasus korupsi yang ditangani di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, jika kinerja penyidikan KPK mengalami penurunan maka hal tersebut berdampak terhadap indikator kinerja penyidikan kasus korupsi nasional terutama pada aspek kerugian negara dan nilai suap.

Penurunan kinerja penyidikan KPK pada semester I 2015 sebut ICW terjadi karena lembaga ini mengalami serangan balik yang sangat gencar pada semester ini.

"Serangan tersebut antara lain, kriminalisasi pimpinan dan penyidik, praperadilan, teror dan revisi UU KPK. Serangan balik ini telah mengubah konstelasi, psikologi dan motivasi seluruh jajaran KPK sehingga berdampak terhadap kemampuan penyidikannya. Selain menerima serangan, dukungan politik berupa perlindungan politik bagi KPK dari Presiden RI dan kelompok politik yang ada juga dinilai belum memadai," kata Wana Alamsyah. (fdn/fdn)


Berita Terkait