Inpres Jokowi Jauh-jauh Hari, Mengapa Masih Ada Kebakaran Hutan Lagi?

Inpres Jokowi Jauh-jauh Hari, Mengapa Masih Ada Kebakaran Hutan Lagi?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 09:58 WIB
Inpres Jokowi Jauh-jauh Hari, Mengapa Masih Ada Kebakaran Hutan Lagi?
Jakarta - Sebagian Sumatera lumpuh karena asap akibat kebakaran hutan sudah masuk ke dalam rumah warga. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta aparat di bawahnya untuk mengantisipasi hal itu jauh-jauh hari.

Antisipasi kebakaran hutan ini sudah diperintahkan Jokowi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 13 Mei 2015 lalu. Perintah ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.

Dalam inpres itu, Presiden meginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam, melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik, antara lain melalui restorasi ekosistem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan dan lahan gambut yang ditetapkan pada Peta Indikatif Penundaan Izin Baru melalui izin lingkungan," demikian bunyi perintah presiden kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikutip dari website setkab.go.id, Selasa (15/9/2015).

Jika merunut ke belakang, Presiden Joko Widodo menggabung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan mempunyai maksud serius, salah satunya mencegah adanya kebakaran hutan lagi. Dua kementerian ini digabung untuk langsung bersinergi bisa menyelamatkan hutan di bawah satu kordinasi kementerian.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 disebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan.

"Peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan," demikian bunyi pasal 3 huruf a.

Meski Jokowi telah membuat payung hukum antisipasi kebakaran hutan jauh-jauh hari, tapi kebakaran masih tetap terjadi. Jutaan masyarakat Sumatera kini harus hidup berpeluh dengan asap.  (asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads