Menurut Kabag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, dari penggeledahan lima toko tersebut Polisi berhasil menyita 734 butir obat-obatan dari 74 merk. Serta 520 tube kosmetik racikan dari 36 merk tanpa izin BPOM juga berhasil diamankan.
"Jadi jumlah keseluruhan ada 1254 obat-obatan dan kosmetik tanpa izin dari 5 toko obat yang kita geledah di wilayah Cibinong," ujar Ita kepada detikcom, Senin (14/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu di Toko Anggrek, Polisi amankan Asam Mefenat, Glibenclanoade, Amoxilin 500 mg, Cetimone, Nufadek, Sagustam, Ranitidine, Coptrepril sebanyak 322 lembar. Lalu ada 29 buah kosmetik yang terdiri dari Supergold, Deoonard, sabun muka racikan, Cream 99, SJ CreaM, Chiu Mien, pemutih natural, Congci, Vit99, Sabun Brother, Cream Beuty, Rose Cream, HN Cosmetik.
"Di Toko Obat Banfung kita amankan obat kuat sexual Zhuang Yang, Shuangliong, JNW, Male Sexual sebanyak 33 butir. Lalu di Toko Obat cibinong kita amankan obat Praxion 4 botol, Tansenphien, Diotin, Oskadon sebanyak 31 lembar dimana semuanya kadaluarsa," terang Ita.
"Dalam Toko Obat Mentari kita temukan 50 lembar Fruit 18mg yang sudah kadaluarsa, 12 buah sunblock racikan, 24 Cream Cina, 80 buah pemutih racikan, 9 buah Dita Cream, 22 buah Deonard Cream dan 26 Ester Cream racikan. Saat ini semua obat-obatan tersebut diamankan di Satuan Narkoba dan pemilik toko obat sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutup Ita. (spt/rvk)